Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2022 19:26 WIB
Jaksa menuntut agar terdakwa kasus penipuan lewat aplikasi Quotex, Doni Salmanan diberi hukuman 13 tahun penjara.
Jaksa menuntut agar terdakwa kasus penipuan lewat aplikasi Quotex, Doni Salmanan diberi hukuman 13 tahun penjara (Tangkapan Layar Instagram @donisalmanan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa menuntut agar terdakwa kasus penipuan lewat aplikasi Quotex, Doni Salmanan diberi hukuman 13 tahun penjara.

Doni juga dituntut hukuman denda sebesar Rp10 miliar atau diganti 1 tahun penjara jika tidak mampu membayar denda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu hari ini, (16/11).

"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa Barigin Sianturi.

Jaksa menilai Doni terbukti bersalah dalam kasus penipuan lewat aplikasi Quotex sehingga hakim dianggap perlu memberikan hukuman penjara plus denda.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap jaksa.

"Melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Dia juga dikenakan Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca berita selengkapnya di sini.

(bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER