Dana Hibah Jatim, Sahat Tua Simanjuntak Diduga Terima Suap Rp5 Miliar

CNN Indonesia
Jumat, 16 Des 2022 01:16 WIB
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Jawa Timur setelah melakukan OTT terhadap wakil ketua DPRD.
Ilustrasi KPK. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," ungkap Johanis.

Namun, uang yang baru diterima Sahat hanya sebesar Rp1 miliar. Uang ini yang diamankan tim KPK saat menggelar OTT. Sedangkan Rp1 miliar lainnya direncanakan akan diberikan pada Jumat (16/12).

KPK menduga Sahat telah menerima total Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS," kata Johanis.

Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/wiw)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER