Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi secara pribadi usai dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
"Aku akan membuat pembelaan secara sendiri selain PH," ujar Roy Suryo saat menghadiri persidangan secara daring, Kamis (15/12).
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (15/12) dan dipimpin Hakim Martin Ginting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan kemudian ditunda dengan agenda sidang selanjutnya, yaitu pembacaan nota pembelaan, pada 22 Desember 2022.
"Jadi nanti terdakwa juga berhak mempersiapkan nota pembelaannya secara pribadi dan juga ada dari tim penasehat hukum...Persidangan kita undur ke tanggal 22 (Desember)," kata Hakim.
Roy pun mengajukan permohonan untuk hadir secara langsung atau offline pada agenda sidang berikutnya. "Insya Allah saya bisa hadir secara offline," tuturnya.
Ditemui usai persidangan,Kuasa Hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain menyebut Roy dan pihak Kuasa Hukum keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami keberatan atas tuntutan 1 tahun 6 bulan dan denda tersebut (Rp300 juta). Nanti kami akan bela, kami akan jelaskan dalam pembelaan,"kata Zulkarnain saat ditemui di PN Jakarta Barat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan terdapat kejanggalan dalam bukti-bukti yang ada, yakni ponsel Roy Suryo yang disebut diminta dimusnahkan.
"Ada kejanggalan dalam bukti, yaitu handphone. Masa handphone si pelapor itu dikembalikan yang mana hasil print-nya dari handphone tersebut.
Sementara handphone Pak Roy yang tidak diperiksa minta dimusnahkan. Kan enggak adil begitu...Pleidoi akan digunakan baik dari pengacara maupun dari Pak Roy sendiri," jelas Zulkarnain.
Awal mula kasus adalah ketika Roy Surya mengunggah foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi. Atas perbuatannya, Roy pun dilaporkan ke kepolisian.
Adapun Roy mengaku hanya mengunggah ulang foto tersebut. Kata dia, ada orang lain yang lebih dulu mengedit dan menyebarkan foto tersebut.
Tak hanya itu, Roy juga telah membuat laporan. Kendati demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Roy. Roy kemudian ditahan di Rutan Salemba jelang persidangan.
(pop/wiw)