LBH: Putusan Kasus Begal Tak Sempurna, Cuma Bebaskan Guru Ngaji Bekasi

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Okt 2022 16:57 WIB
Korban rekayasa aparat dalam kasus begal di Bekasi dinilai mesti dibebaskan semuanya, tak cuma guru ngaji Muhamad Fikry.
Ilustrasi. Korban rekayasa kasus begal aparat mesti dibebaskan semuanya. (Foto: iStockphoto/sakhorn38)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi Anti-Penyiksaan menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (begal) tidak sempurna lantaran hanya membebaskan terdakwa Muhamad Fikry alias Fikry Bin Rusin.

Menurut mereka, pengadilan banding seharusnya juga membebaskan tiga terdakwa lainnya.

"Kami menilai putusan nomor: 170/PID/2022/PT BDG adalah putusan yang tidak sempurna karena tidak membebaskan kesemuanya dari dakwaan," ujar Teo Reffelsen, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jumat (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim advokasi ini terdiri dari LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta IMPARSIAL.

Teo mengatakan majelis hakim tidak mengadili perkara secara baik dan objektif karena tidak memanggil dan memeriksa Komnas HAM terkait dengan temuan (bukti surat) penyiksaan. Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan kesesuaian temuan Komnas HAM dengan saksi-saksi yang dihadirkan terkait penyiksaan.

"Dengan dibebaskannya MF [Muhamad Fikry], maka seharusnya konstruksi peristiwa menjadi kabur sehingga semuanya harus dibebaskan bukan hanya MF," kata Teo.

Teo berujar majelis hakim tidak mempertimbangkan secara objektif keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian baik mengenai penyiksaan maupun keterangan bahwa Fikry dan ketiga temannya tidak berada di lokasi kejadian perkara.

"Berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, kami mendesak majelis hakim kasasi yang memeriksa dan memutus perkara menyatakan dalam amar putusannya bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh penuntut umum dan membebaskan para terdakwa (Vrijspraak)," ucap Teo.

Sebelumnya, PT Bandung membebaskan guru ngaji di Bekasi sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Muhamad Fikry alias Fikry Bin Rusin karena dinilai tidak terbukti melakukan pembegalan.

Vonis ini menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Nomor: 697/Pid.B/2021/PN Ckr tanggal 25 April 2022 yang sebelumnya menghukum Fikry dengan pidana sembilan bulan penjara.

Keterangan dua saksi meringankan, saksi ahli telematika Roy Suryo hingga bukti Closed Circuit Television (CCTV) menjadi alasan pengadilan tingkat banding membebaskan Fikry.

Namun, tiga terdakwa lainnya yakni Abdul Rohman alias Adul Bin Komarudin (terdakwa I), Randi Apriyanto alias Mi'ing Bin Ridih (terdakwa III), dan Muhammad Rizky alias Kentung Bin Saiful Bahri (terdakwa IV) tetap dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (begal).

Abdul Rohman divonis dengan pidana 10 bulan penjara, sementara Randi dan Rizky divonis dengan pidana sembilan bulan penjara. Atas dasar itu, tim advokasi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER