Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) belum akan mengambil langkah terkait dugaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengintimidasi anggota demi meloloskan partai politik peserta Pemilu 2024.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya baru bisa mengambil langkah jika ada aduan.
"Sesuai ketentuan, dalam hal aduan, DKPP bersifat pasif," kata Dewa kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewa menyampaikan hingga saat ini DKPP belum menerima aduan soal hal tersebut. Maka, DKPP belum bisa mengambil tindakan.
"Sampai saat ini belum ada aduan yang disampaikan ke DKPP terkait hal tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, sekitar delapan orang anggota KPU daerah melakukan somasi terhadap KPU RI. Somasi berkaitan dengan dugaan kecurangan KPU RI meloloskan tiga parpol dalam verifikasi faktual.
Kuasa hukum pelapor Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan kliennya diintimidasi KPU RI untuk meloloskan Partai Gelora, Partai Garuda, dan PKN.
"Tujuan kami untuk melayangkan somasi ini pertama agar KPU RI dan KPU Provinsi menghentikan segala bentuk pengancaman, baik offline ataupun online pada para anggota KPU yang tersebar di berbagai daerah yang tidak ingin terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual terhadap partai-partai politik calon peserta pemilu," kata Ibnu di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12).
(dhf/tsa)