Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristyanto menyinggung soal etika pemimpin terkait safari politik Anies Baswedan yang dinyatakan tidak etis oleh Bawaslu RI karena belum masuk kampanye.
Hasto berpandangan pernyataan Bawaslu soal tindakan tidak etis Anies tak bisa dikesampingkan begitu saja karena terkait etika pemimpin.
"Ketika Bawaslu merekomendasikan itu sebagai pelanggaran etis, maka dengan kategori pelanggaran etis itu justru sesuatu hal yang sifatnya sangat dalam karena menyangkut etika bagi seorang pemimpin. Tanggung Jawab bagi seorang pemimpin," kata Hasto di Universitas Sanata Dharma, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan temuan tindakan tak etis ini, menurut Hasto, sudah seyogyanya seluruh pihak terkait mampu menjaga keadaan kondusif dengan mengikuti aturan pemilu sesuai tahapan-tahapannya.
"Mengikuti pemilu sesuai dengan tahapan-tahapannya ya untuk tidak melakukan pelanggaran etis atas berbagai bentuk kampanye," ucap Hasto.
Menurut Hasto dengan menimbang status Anies sebagai bakal calon presiden 2024 usungan NasDem, maka Bawaslu sebagai 'wasit pemilu' juga harus menjalankan kewenangannya secara tegas dan sebaik-baiknya mengacu pada regulasi berlaku.
"Sehingga ketika kemudian dilakukan berbagai bentuk kampanye ya tugas Bawaslu untuk memberikan apa yang dimaksudkan di dalam peraturan perundang-undangan bahwa hal tersebut memang merupakan bentuk-bentuk kampanye dini," kata dia.
Anies dilaporkan ke Bawaslu terkait kegiatan di Aceh pada 2 Desember 2022. Anies dilaporkan atas dugaan curi start kampanye.
Bawaslu menyatakan tak ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut, sehingga tidak dikenakan hukuman. Namun, Bawaslu menilai Anies tidak etis karena melakukan acara yang menjurus pada curi start kampanye.
NasDem pun telah bersuara atas temuan Bawaslu ini. Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali mengatakan Bawaslu tidak punya kewenangan menilai etik seseorang.
"Karena bicara etis itu kita bicara moral, Bawaslu itu tidak mengawasi moral, tidak mengawasi etik," kata Ali saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (15/12).
Ia menyatakan Bawaslu hanya punya hak untuk mengawasi tahapan pemilu, peserta pemilu, partai politik hingga calon ketika sudah ditetapkan. Di sisi lain, ia menyatakan Anies memiliki hak sebagai rakyat untuk bersosialisasi.
"Suruh belajar lagi, atau mungkin Puadi (Anggota Bawaslu) bawa pesan siapa, bawa kepentingan siapa yang dia omongin, kepentingan rakyat atau kepentingan siapa. Kalau kepentingan rakyat, mestinya ini adalah hak rakyat untuk melakukan sosialisasi," ujar Ali.