BKN Akui PNS Kumpul Kebo Jadi Pelanggaran Terbanyak setelah Bolos

CNN Indonesia
Jumat, 16 Des 2022 17:02 WIB
BKN mengakui tinggal bersama tanpa menikah alias kumpul kebo merupakan pelanggaran terbanyak kedua yang dilakukan oleh PNS.
Ilustrasi. BKN mengakui tinggal bersama tanpa menikah alias kumpul kebo merupakan pelanggaran terbanyak kedua yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) (BKN CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengakui tinggal bersama tanpa menikah alias kumpul kebo merupakan pelanggaran terbanyak kedua yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS), setelah bolos kerja.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengacu pada data Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Satya menjelaskan BPASN merupakan badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaran kasus banding administratif yang tertinggi setelah pelanggaran kewajiban masuk kerja adalah pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990," kata Satya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/12).

"Yaitu tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang salah satunya adalah melakukan hidup bersama," imbuhnya.

Satya mengingatkan PNS yang melakukan hidup bersama dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

"Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 jo Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, maka ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021," tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh PNS di lingkungannya adalah hidup bersama tanpa menikah alias kumpul kebo.

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, itu adalah pelanggaran disiplin kedua paling banyak dilakukan PNS DJP. Sedangkan pelanggaran disiplin pertama adalah fraud atau meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.

"Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah," ujar Suryo dikutip dari CNBCIndonesia, Minggu (11/12).

(yla/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER