BKN: PNS Kumpul Kebo Bisa Dipecat

CNN Indonesia
Jumat, 16 Des 2022 17:51 WIB
BKN menyatakan PNS yang tinggal bersama tanpa menikah atau kumpul kebo dapat dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemecatan.
Ilustrasi. BKN menyatakan PNS yang tinggal bersama tanpa menikah atau kumpul kebo dapat dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemecatan. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal bersama tanpa menikah atau kumpul kebo dapat dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemecatan.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebut ketentuan itu mengacu pada Peraturan BKN Nomor 6/2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 jo Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, maka ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021," kata Satya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/12).

Pada Pasal 8 Ayat 4 dijelaskan jenis hukuman disiplin berat di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Satya menyebut kumpul kebo merupakan pelanggaran terbanyak kedua yang dilakukan oleh PNS setelah bolos kerja. Satya menuturkan hal itu merujuk pada data Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

BPASN merupakan badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.

"Sebaran kasus banding administratif yang tertinggi setelah pelanggaran kewajiban masuk kerja adalah pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yaitu tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang salah satunya adalah melakukan hidup bersama," ucapnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga sebelumnya mengungkapkan salah pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh PNS di lingkungannya adalah hidup bersama tanpa menikah alias kumpul kebo.

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, itu adalah pelanggaran disiplin kedua paling banyak dilakukan PNS DJP. Sedangkan pelanggaran disiplin pertama adalah fraud atau meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER