Positif Covid di RI Tambah 1.451, Pasien Sembuh 2.806 Orang
Konfirmasi positif Covid-19 bertambah 1.451 kasus pada hari ini, Jumat (16/12). Dengan demikian, total kasus Covid-19 sejak awal pandemi hingga kini mencapai 6.707.504 kasus.
Pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 2.806 kasus sehingga total menjadi 6.515.100 orang. Sementara kematian akibat Covid-19 bertambah 27 orang. Dengan demikian total meninggal menjadi 160.362 orang.
Kasus aktif Covid-19 menjadi 36.042 orang atau turun 1.382 kasus dari kemarin. Sedangkan kasus suspek Covid sebanyak 3.327 orang dan spesimen yang diperiksa 46.624 sampel.
Jumlah masyarakat yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama yaitu 203.889.536 orang, dosis kedua 174.545.534 orang, dan dosis ketiga atau booster sebanyak 67.847.009 orang.
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut tidak akan ada pembatasan aktivitas masyarakat pada malam perayaan Tahun Baru 2023.
Muhadjir menyebut masyarakat dapat beraktivitas secara normal dengan catatan tetap menjalani ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang ada.
"Untuk tahun ini tidak ada pembatasan, tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku. Pada prinsipnya untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (16/12).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga memastikan tidak akan ada pembatasan pada pelaksanaan ibadah Natal 2022.
Yaqut mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia.
"Pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan, karena menurut instruksi Kemendagri, PPKM sudah level satu semua. Artinya sudah dilakukan kebebasan-kebebasan yang terukur," tuturnya.
Yaqut menyebut kapasitas tempat ibadah dapat digunakan seutuhnya. Sehingga, kata dia, tidak lagi diperlukan tenda-tenda di luar tempat ibadah untuk mengurai kepadatan pengunjung.
"Karena peraturan di PPKM level satu begitu, tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari itu," jelasnya.
(tim/isn)