KPK Kembali Tetapkan Satu Hakim Yustisial MA Jadi Tersangka Suap

CNN Indonesia
Senin, 19 Des 2022 08:50 WIB
KPK kembali menetapkan satu orang hakim yustisial sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ilustrasi. KPK tetapkan satu hakim lagi jadi tersangka kasus suap di MA. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang hakim terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

"Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka. Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12).

Ali menambahkan proses penetapan tersangka hakim agung itu dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya lembaga antirasuah telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.

Merespons status tersangka itu, Gazalba menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

(tim/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER