Jakarta, CNN Indonesia -- Laksamana Yudo Margono dilantik menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa, hari ini, Senin (19/12) di Istana Kepresidenan.
Dengan demikian purna sudah tugas Andika selama sekitar satu tahun memimpin TNI. Selama kepemimpinannya Andika tercatat beberapa kali mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru. Tak jarang, kebijakan yang dikeluarkan eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menjadi sorotan publik.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah kebijakan Andika selama menjadi Panglima TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ubah pendekatan di Papua
Di awal kepemimpinannya, Andika mengubah gelar satuan tugas (Satgas) yang berada di Papua dan Papua Barat. Ia menginstruksikan gelar Satgas maupun satuan yang ada di Papua harus sama dengan wilayah lain di Indonesia.
Andika menuturkan perubahan tersebut pada intinya mengorganisasi Satgas yang digelar Mabes TNI menjadi satuan-satuan yang melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) organik.
Satgas yang digelar di Papua untuk Angkatan Darat menjadi bagian Komando Distrik Militer (Kodim) dengan jajaran di bawahnya yakni Komando Rayon Militer (Koramil). Tupoksinya menitikberatkan pada pembinaan teritorial dan komunikasi sosial.
Lalu unsur Satgas dari Angkatan Udara menjadi bagian dari Pangkalan Udara atau Lanud dengan tupoksi pembinaan potensi kedirgantaraan dan komunikasi sosial.
Sementara Satgas yang digelar dari Angkatan Laut menjadi bagian Pangkalan Laut atau Lanal dengan tupoksi pembinaan potensi kemaritiman dan komunikasi sosial. Perubahan itu bertujuan agar kegiatan di Papua berjalan normal.
"Presiden dan pemerintah itu sudah sejak awal memang menginginkan kegiatan di Papua benar-benar normal. Contohnya seperti PON di sini. Itu kan diputuskannya sejak pertama beliau menjabat presiden karena waktu itu saya bertugas sebagai Komandan Paspampres dan saya dengar sendiri apa yang diinginkan beliau," tutur Andika saat itu.
Meski sudah mengubah pendekatan di Papua konflik antara aparat dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tetap terjadi di Bumi Cendrawasih. Tak jarang konflik menewaskan kedua belah pihak hingga warga sipil.
Pelanggar disiplin ditahan di POM
Andika memerintahkan para prajurit TNI yang terbukti melanggar disiplin untuk ditahan di penjara militer, bukan lagi di satuan.
Hal itu disampaikan Andika dalam rapat rutin bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari tiga matra dan tim hukum TNI. Momen rapat itu diunggah di YouTube pribadi Andika, 7 Maret lalu.
"Jadi, asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi, hukuman disiplin, mau 14 hari, mau 21 hari, di polisi militer, ringan atau berat di polisi militer, tidak lagi di satuan," kata Andika.
Ia mengatakan instruksi itu dibuat agar para prajurit yang pernah melakukan pelanggaran mendapatkan efek jera.
"Karena kalau di satuan banyak pre memory, korve. Kayak enggak serius, akhirnya tak menimbulkan efek jera. Memang cuma disiplin, tapi jalani. Supaya dia juga merasakan ya," ujar Andika.
Permudah seleksi pasukan Perdamaian Dunia
Andika menginstruksikan panitia seleksi Kontingen Garuda untuk menghapus beberapa syarat, antara lain tes kesegaran jasmani dan kemampuan berbahasa Inggris.
"Jadi, kesegaran jasmani itu tidak ada (dihapus dari syarat) tidak perlu ada kesehatan. Yang perlu saja. Tidak usah Bahasa Inggris juga," kata Andika ke jajarannya.
Ia menyampaikan Bahasa Inggris tidak terlalu mendesak apalagi untuk keperluan penjagaan dan pelatihan.
"(Contohnya) saat saya mau latihan dengan (prajurit) asing, tidak ada tes Bahasa Inggris, kecuali pejabat tertentu saja. Yang lain tidak perlu. (Jika syarat Bahasa Inggris diterapkan) kalau begitu akhirnya yang ke sana yang bisa Bahasa Inggris saja. Jangan, tidak boleh," kata Andika.
Halaman selanjutnya: Keturunan PKI bisa daftar seleksi prajurit TNI
Andika Bolehkan Keturunan PKI Boleh Daftar TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa foto bersama KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. (Agus Suparto/Biro Setpres)
Keturunan PKI boleh daftar TNI
Andika mengizinkan keturunan mantan anggota PKI mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Hal itu disampaikan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3).
Dalam rapat, Andika mempermasalahkan penggunaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 (Tap MPRS 25) dalam penerimaan anggota TNI.
Ia mempertanyakan alasan TNI menggunakan peraturan itu untuk melarang keturunan anggota PKI menjadi prajurit.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia," kata Andika saat itu.
Hapus tes renang dan akademik
Dalam rapat yang sama, Andika menghapus sejumlah syarat dalam proses seleksi penerimaan prajurit seperti tes renang dan tes akademik.
"Itu tidak usah lagi, kenapa renang? Jadi nomor 3 tidak usah. Karena apa? Kita enggak fair juga, ada orang tempat tinggal jauh dari... enggak pernah renang, nanti enggak fair, sudah lah," kata Andika.
Sementara dalam bidang akademik, ia meminta pengambilan nilai calon peserta berdasarkan transkrip nilai pendidikan terakhir.
"Menurut saya tes akademik ini sudah tinggal ambil saja, IPK (Indeks Prestasi Kumulatif), terus transkripnya, karena bagi saya yang lebih penting itu tadi. Ijazah SMA itu lah akademik mereka, enggak usah lagi ada tes akademik. Nilai akademik ya ijazah tadi, kalau ada UN (Ujian Nasional) ya lebih akurat lagi, ya itu lah dia," katanya.
Di akhir rapat, Andika lalu meminta perubahan syarat itu diimplementasikan.
Ubah syarat usia dan tinggi badan
Andika juga mengubah syarat tinggi badan dan batas umur dalam penerimaan calon taruna-taruni 2022.
Kebijakan itu diketahui dari video Sidang Pemilihan Terpusat Integratif Penerimaan Taruna Taruni yang diupload di akun YouTube-nya, Senin (26/9). Andika memimpin sidang yang dilakukan di Akademi Militer, Magelang.
"Jadi kita menggunakan Peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika.
Perubahan syarat tinggi badan yakni dari 163 cm bagi pria menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita turun menjadi 155 cm dari yang sebelumnya 157 cm.
Sementara untuk usia, berdasarkan peraturan sebelumnya, syarat pendaftaran adalah 18 tahun terhitung mulai dibukanya pendidikan. Andika merevisi menjadi minimal berusia 17 tahun 9 bulan.
"Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia," katanya.