Pengacara Heran Hakim Yustisial Edy Wibowo Jadi Tersangka KPK

CNN Indonesia
Senin, 19 Des 2022 18:27 WIB
Pengacara hakim MA Edy Wibowo, Ahmad Yani, mengaku heran kliennya ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap.
Ilustrasi. Pengacara hakim MA Edy Wibowo, Ahmad Yani, mengaku heran kliennya ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo, Ahmad Yani, mengaku heran mengapa kliennya ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap.

Ahmad bahkan mengaku belum mengetahui jelas kasus apa yang menjerat kliennya.

"Kasusnya apa pun kita belum tahu. Mungkin rentetan peristiwa yang kemarin, peristiwa yang menimpa beberapa hakim agung, sekarang dalam proses perjalanan kita enggak tau objeknya baru pemeriksaan awal kan," kata Ahmad di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Edy belum pernah diperiksa sebagai saksi. Namun, ia menyebut Edy memang pernah diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan MA pada 22 September lalu.

"Dia langsung ditetapkan tersangka dan belum pernah dperiksa sebagai saksi dalam perkara apapun. Dulu memang dia pernah diperiksa dalam kasusnya ramai-ramai OTT, tapi dalam perkara yang lain itu," ucapnya.

Sementara itu, lanjut Ahmad, saat ini kliennya bersikap kooperatif usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. Edy telah tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Kedatangannya ke KPK hari ini untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di MA terkait pemailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

(mnf/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER