Sambo dan Putri Bantah Kriminolog soal Janggal Motif Pemerkosaan
CNN Indonesia
Senin, 19 Des 2022 16:55 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kiri). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kriminolog menilai motif pelecehan seksual sulit dibuktikan sebagai motif pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.
Hal itu disampaikan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa saat dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Namun, baik Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi--keduanya terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J--membantah keterangan ahli yang memberikan kesaksiannya di hadapan hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo mengklaim kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya benar terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Kejadian di Magelang yang tadi ahli menyampaikan bahwa itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut karena itu menyangkut istri saya," ujar Sambo.
Selain itu, Sambo juga menyayangkan perihal konstruksi perkara yang diberikan penyidik kepada Mustofa selaku kriminolog.
"Bantahan terhadap, mohon maaf, dari ahli kriminolog karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli sehingga hasilnya juga tidak akan komprehensif dan justru subjektif," kata Sambo.
"Di mana penyidik ini menginginkan semua dalam rumah itu harus jadi tersangka. Sekali lagi mohon maaf," sambung dia.
Putri klaim korban kekerasan seksual
Sementara itu saat diberi kesempatan memberi tanggapan keterangan ahli oleh hakim, Putri pun mengungkapkan hal yang senada dengan Ferdy Sambo.
"Kepada terdakwa PC, bagaimana terhadap keterangan lima orang saksi ini, apakah benar semua atau salah semua atau tidak tahu menahu?" ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.
"Mohon izin Yang Mulia, untuk bapak Prof Mustofa sebagai Ahli Kriminolog mohon maaf sebelumnya pak, bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut. Karena saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat," ujar Putri.
"Saya juga menyayangkan kepada bapak selaku Ahli Kriminolog hanya membaca BAP dari satu sumber saja. Karena saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan. Terima kasih," sambung Putri.
Mustofa sebelumnya menilai motif pelecehan seksual sulit dibuktikan sebagai motif pada kasus pembunuhan Yosua.
Ia menjelaskan hal itu karena melihat rentang waktu dan tempat dugaan pelecehan dan pembunuhan, hingga hanya satu alat bukti yakni dari kesaksian istri Sambo, Putri Candrawathi, saja.
"Tadi perihal motif, sudah dijelaskan ada berbagai macam motif. Motif mengenai harkat martabat, persaingan bisnis, dendam. Ahli kan sudah menerima terkait garis besar kejadian pada 8 Juli tersebut. Menurut ahli, dari berbagai motif ini bisa enggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dari perkara ini, yang utama?" tanya Jaksa.
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan Nyonya FS," jawab Mustofa.
"Lalu dari waktu?" tanya Jaksa.
"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh ya. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup. Dan harus ada visum. Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan," kata Mustofa.
"Artinya kalau tidak ada alat bukti berarti tidak bisa menjadi motif?" tanya Jaksa.
"Tidak bisa," jawab Mustofa.
Baca halaman selanjutnya.
"Dalam perkara ini tidak ada motif seperti itu?" tanya Jaksa.
"Tidak ditemukan," timpal Mustofa.
"Tidak ada buktinya? Menurut ahli gimana? Bisa gak itu?" tanya Jaksa.
"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku, yang berhubungan dengan peristiwa di Magelang tapi tidak jelas," jelas Mustofa.
"Artinya tidak ada alat bukti yang mengarah ke situ? Berarti tidak dapat dijadikan motif? Begitu?" tanya Jaksa.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Brigadir J, Bharada E, dan Bripka RR adalah ajudan Ferdy Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Sementara itu, Kuat Ma'ruf adalah asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
Para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan yang diakui Ferdy Sambo dan istrinya diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun, dugaan tersebut telah dibantah pihak keluarga Yosua.
Jakarta, CNN Indonesia --
Kriminolog menilai motif pelecehan seksual sulit dibuktikan sebagai motif pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.
Hal itu disampaikan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa saat dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Namun, baik Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi--keduanya terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J--membantah keterangan ahli yang memberikan kesaksiannya di hadapan hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo mengklaim kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya benar terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Kejadian di Magelang yang tadi ahli menyampaikan bahwa itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut karena itu menyangkut istri saya," ujar Sambo.
Selain itu, Sambo juga menyayangkan perihal konstruksi perkara yang diberikan penyidik kepada Mustofa selaku kriminolog.
"Bantahan terhadap, mohon maaf, dari ahli kriminolog karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli sehingga hasilnya juga tidak akan komprehensif dan justru subjektif," kata Sambo.
"Di mana penyidik ini menginginkan semua dalam rumah itu harus jadi tersangka. Sekali lagi mohon maaf," sambung dia.
Putri klaim korban kekerasan seksual
Sementara itu saat diberi kesempatan memberi tanggapan keterangan ahli oleh hakim, Putri pun mengungkapkan hal yang senada dengan Ferdy Sambo.
"Kepada terdakwa PC, bagaimana terhadap keterangan lima orang saksi ini, apakah benar semua atau salah semua atau tidak tahu menahu?" ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.
"Mohon izin Yang Mulia, untuk bapak Prof Mustofa sebagai Ahli Kriminolog mohon maaf sebelumnya pak, bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut. Karena saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat," ujar Putri.
"Saya juga menyayangkan kepada bapak selaku Ahli Kriminolog hanya membaca BAP dari satu sumber saja. Karena saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan. Terima kasih," sambung Putri.
Mustofa sebelumnya menilai motif pelecehan seksual sulit dibuktikan sebagai motif pada kasus pembunuhan Yosua.
Ia menjelaskan hal itu karena melihat rentang waktu dan tempat dugaan pelecehan dan pembunuhan, hingga hanya satu alat bukti yakni dari kesaksian istri Sambo, Putri Candrawathi, saja.
"Tadi perihal motif, sudah dijelaskan ada berbagai macam motif. Motif mengenai harkat martabat, persaingan bisnis, dendam. Ahli kan sudah menerima terkait garis besar kejadian pada 8 Juli tersebut. Menurut ahli, dari berbagai motif ini bisa enggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dari perkara ini, yang utama?" tanya Jaksa.
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan Nyonya FS," jawab Mustofa.
"Lalu dari waktu?" tanya Jaksa.
"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh ya. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup. Dan harus ada visum. Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan," kata Mustofa.
"Artinya kalau tidak ada alat bukti berarti tidak bisa menjadi motif?" tanya Jaksa.
"Tidak bisa," jawab Mustofa.
Baca halaman selanjutnya.
Alasan Dugaan Pelecehan Tak Bisa Jadi Motif Pembunuhan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Chandrawathi (kiri). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
"Dalam perkara ini tidak ada motif seperti itu?" tanya Jaksa.
"Tidak ditemukan," timpal Mustofa.
"Tidak ada buktinya? Menurut ahli gimana? Bisa gak itu?" tanya Jaksa.
"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku, yang berhubungan dengan peristiwa di Magelang tapi tidak jelas," jelas Mustofa.
"Artinya tidak ada alat bukti yang mengarah ke situ? Berarti tidak dapat dijadikan motif? Begitu?" tanya Jaksa.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Brigadir J, Bharada E, dan Bripka RR adalah ajudan Ferdy Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Sementara itu, Kuat Ma'ruf adalah asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
Para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan yang diakui Ferdy Sambo dan istrinya diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun, dugaan tersebut telah dibantah pihak keluarga Yosua.