Mahasiswa sekaligus pelaku pelecehan seksual berinisial T (18) melaporkan aksi persekusi yang dialaminya usai perbuatan melecehkan ke Polres Metro Depok.
Diketahui, aksi persekusi itu dialami T karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi. Aksi persekusi itu terekam dalam video dan sempat viral di media sosial.
"Tentang yang viral di media sosial tentang kasus persekusi yang terjadi di Gunadarma pada tanggal 18 jam 11.00 WIB korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi yang mana pelapor adalah T salah satu mahasiswa di Gunadarma," kata Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Senin (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu, kata Imran, korban atau pelapor melaporkan sejumlah seniornya yang diduga melakukan aksi persekusi.
Dalam laporan ini, korban diketahui melaporkan terkait Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan/atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Imran mengatakan korban diketahui mengalami sejumlah luka akibat aksi persekusi oleh para seniornya. Bahkan, dalam persekusi itu, korban juga nyaris ditelanjangi seniornya.
"Kalau dari kita liat banyak lebam-lebam ya, ada juga bekas sundutan rokok, semi ditelanjangin lah," ujarnya.
Imran menyebut saat ini pihaknya masih mendalami laporan yang dibuat korban, termasuk meminta keterangan saksi hingga mendalami video aksi persekusi.
Terkait dugaan bahwa korban juga dipaksa minum air kencing, kata Imran, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Itu nanti hasil pemeriksaan nanti kita liat kalau pengakuan itu dengan bukti-bukti lain cukup ya kita tindak lanjuti," ucap dia.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan T terhadap seorang mahasiswa telah dihentikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus ini dihentikan lantaran korban mencabut laporan polisi.
"Setelah ada kesepakatan damai, pencabutan laporan, akhirnya kami selesaikan secara restorative justice di Polres Metro Depok pada hari Selasa," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (16/12).
Yogen menerangkan ada beberapa alasan mengapa korban mencabut laporannya yakni karena kejadian sudah lama hingga korban enggan memperpanjang masalah.
(dis/kid)