Respons PGI, Kemenag Izinkan Gereja Dirikan Tenda untuk Ibadah Natal
Kementerian Agama (Kemenag) RI mengizinkan gereja-gereja mendirikan tenda untuk pelaksanaan ibadah Natal jemaat jika diperlukan.
Kemenag mengingatkan agar pendirian tenda disesuaikan dengan area di kompleks gereja. Penambahan kapasitas tempat ibadah di luar gereja juga mesti mendapatkan izin dari polisi.
"Penambahan kapasitas ruangan ibadah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian setempat dan satuan tugas pengamanan Covid-19 di lokasi tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/12).
Anna mengatakan berdasarkan SE Kemenag Nomor 15 Tahun 2022, ibadah Natal pada tahun ini bisa diselenggarakan secara langsung atau luring dengan kapasitas penuh.
Namun, dia mengatakan pelaksanaan ibadah Natal harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan tidak akan ada pembatasan pada pelaksanaan ibadah Natal 2022. Maka, kapasitas tempat ibadah dapat digunakan sepenuhnya.
Namun, Yaqut berpendapat tidak lagi diperlukan tenda-tenda di luar tempat ibadah untuk mengurai kepadatan pengunjung. Hal ini Ia sampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (16/12).
Pernyataan Yaqut itu dikritik Ketua Umum Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom.
Menurutnya, pelarangan pendirian tenda di gereja ketika beribadah menjadi masalah tersendiri. Hal ini seakan membiarkan umat berdesakan di dalam gereja.
"Bagi gereja yang umatnya besar dan gedung gereja terbatas, apalagi untuk jaga jarak, maka mendirikan tenda adalah solusi terbaik," kata Gomar.
(mnf/tsa)