Perludem Serukan Audit Sipol Usai Anggota KPUD Mengaku Diancam

CNN Indonesia
Selasa, 20 Des 2022 15:34 WIB
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap sistem informasi partai politik (Sipol) KPU perlu diaudit agar dugaan kecurangan bisa terungkap.
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI diminta untuk diaudit usai diduga ada kecurangan dalam proses seleksi peserta Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta agar Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI diaudit usai diduga ada kecurangan dalam proses seleksi peserta Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti menganggap audit perlu dilakukan guna membuktikan dugaan manipulasi data.

"Jika ada dugaan manipulasi data, maka penting untuk membuka data secara detail mengenai verifikasi atau audit Sipol itu," kata Khoirunnisa kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khoirunnisa menegaskan bahwa dugaan manipulasi data ini perlu diusut secara tuntas. Akuntabilitas harus diutamakan guna membuat terang kasus tersebut.

"Dengan mendorong akuntabilitas baik secara politik dan hukum maka polemik ini bisa dibawa ke ruang yang lebih terang," kata dia.

Sebelumnya, seorang anggota KPUD mengaku dipaksa untuk menyatakan Partai Gelora, PKN dan Garuda memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Dugaan ancaman itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik saat acara Rapat Konsolidasi Nasional KPU di Ancol, Jakarta Pusat.

Petugas yang enggan disebutkan namanya itu menyebut KPU pusat sempat mengancam KPU di daerah masuk rumah sakit atau dipaksa mundur jika tak memenuhi instruksi tersebut.

"Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong," kata saksi dalam program The Political Show CNN Indonesia TV.

Komisioner KPU RI Idham Holik membantah telah mengeluarkan instruksi semacam itu. Dia mengaku kala itu meminta jajaran KPU daerah untuk melaksanakan instruksi sesuai surat edaran.

SE yang dimaksud mengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024. Sebab, kata Idham, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten masih ada yang belum mengikuti arahan sesuai SE.

"Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus, maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE itu dan ada SE nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," kata Idham.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER