FKUB Buka Suara soal Izin Gereja di Samarinda Telantar 6 Tahun

CNN Indonesia
Rabu, 21 Des 2022 11:19 WIB
FKUB merespons polemik pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Samarinda yang telah berlangsung selama enam tahun.
Ilustrasi pembangunan Gereja. (AFP PHOTO / Jack Taylor / To Go with AFP story by ROBIN MILLARD)
Jakarta, CNN Indonesia --

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda merespons polemik pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di RT 29, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur.

Ketua FKUB Samarinda, Zaini Naim menyebut pembangunan rumah ibadah harus melewati sejumlah tahapan dan mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. 

Tahapan-tahapan itu antara lain dimulai dari kelurahan, kemudian berlanjut ke Kementerian Agama (Kemenag), selanjutnya FKUB. Kemudian ketika semua sudah paripurna maka wali kota bisa memberikan lampu hijau agar rumah ibadah bisa berdiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain, pengurusan izin pembangunan gereja sebenarnya bisa ringkas alias tak makan waktu menahun.

"Dua minggu setelah ada rekomendasi dari FKUB maka wali kota harus mengeluarkan izin membangun. Tidak boleh lama itu," tuturnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/12).

Bila mengacu ketentuan PBM, pembangunan rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus, termasuk nama dan KTP pengguna paling sedikit 90 orang, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang.

Zaini memberi contoh, semisal dalam satu kelurahan ada satu RT yang tidak sepakat dengan pembangunan rumah ibadah, maka bisa melanjutkan ke rukun tetangga lain yang masih satu kelurahan.

Sebab, dalam regulasi ini juga tidak menyebut perihal adanya kewajiban harus mendapatkan tanda tangan RT, yang dekat dengan lokasi pembangunan rumah ibadah.

"Jika kelurahan tidak setuju, satu kecamatan. Harus tanda tangan camat. Kalau sudah, baru FKUB bisa memberikan rekomendasi setelah Pojka terkait turun ke lapangan," katanya.

Dia menambahkan tugas FKUB Samarinda ini tak sembarangan, sebab harus inklusif. Semua urusan pembangunan rumah ibadah pihaknya ikut andil. Jadi tak hanya masjid atau gereja. Pura, vihara atau kelenteng juga demikian.

"Maka kami bukan lembaga abal-abal, tujuannya agar Samarinda kondusif. Jadi harus taat aturan," pungkasnya.

Pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Samarinda, Kalimantan Timur terkatung-katung lantaran izin yang tak kunjung diberikan otoritas setempat.

Ketua Panitia Pembangunan GBKP Samarinda, Hermas Sitepu menerangkan hingga sekarang perizinan belum diproses. Dan itu sudah berlangsung selama enam tahun atau sejak 2016 lalu. Tahapannya mandek di kelurahan.

Pembangunan rumah ibadah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Acuan Pendirian Rumah Ibadah. Dalam regulasi ini, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

"Persyaratan kami sudah lengkap," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com.

(rio/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER