KPAI Minta Ayah Pukul Anak di Apartemen Jaksel Dijerat Pasal Berlapis

CNN Indonesia
Rabu, 21 Des 2022 11:31 WIB
KPAI meminta polisi menerapkan pasal berlapis dengan UU Perlindungan Anak dan UU PDKRT dalam menangani perkara ayah memukul anak di Jaksel.
Ilustrasi. KPAI meminta polisi menerapkan pasal berlapis dengan UU Perlindungan Anak dan UU PDKRT dalam menangani perkara ayah memukul anak di Jaksel. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi menerapkan pasal berlapis dengan UU Perlindungan Anak (PA) dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dalam menangani kasus pemukulan oleh ayah terhadap anaknya yang terjadi di apartemen di Jakarta Selatan.

"KPAI mengingatkan pihak kepolisian untuk menggunakan pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Jo pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya, Rabu (21/12).

Retno mengatakan dalam UU Perlindungan Anak, hukuman pidana terhadap pelaku dapat ditambah sepertiga apabila pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, seperti orang tua dan guru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan tambahan pemberat hukuman, Retno berharap para orang tua tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak-anak mereka.

"Dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap bandel atau nakal," ujarnya.

Retno menyebut masih banyak cara lain untuk mendidik anak dengan melakukan pengasuhan positif tanpa kekerasan.

Pengasuhan dengan kekerasan dapat merusak fisik dan psikis anak, sehingga tumbuh kembang anak tidak optimal.

"Bagi para orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya maka siap-siap berurusan dengan penegak hukum dan siap menghadapi pasal berlapis dalam UU PA dan UU KDRT," ucap dia.

Retno menuturkan KPAI akan mengawasi penanganan kasus ini hingga proses persidangan.

Ia juga meminta masyarakat untuk tak lagi membagikan atau menyebarkan video yang merekam aksi kekerasan ini.

"Kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang kiriman tersebut, Stop di anda atau kita. Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpotensi berdampak psikis pada anak," katanya.

Diberitakan, kasus pemukulan oleh ayah terhadap anaknya di sebuah apartemen di Jaksel saat ini tengah ditangani kepolisian. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memastikan status perkara dugaan KDRT itu naik ke tingkat penyidikan.

Nurma mengatakan polisi telah memeriksa tujuh orang, di antaranya pelapor, terlapor, dan dua anak yang jadi korban. Terlapor yang berinisial RIS masih berstatus saksi.

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan oleh KEY selaku ibu korban dan terdaftar dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Ibu korban turut membagikan video kekerasan yang dilakukan suaminya itu di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada tahun 2021 hingga 2022. Terlapor kerap melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban hingga menendang punggung korban.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER