Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.
Tiga saksi yang diperiksa yaitu Rizki Andyani, pegawai MA; wiraswasta, Timothy Ivan Tri Yono; dan pengacara, Ahmad Riyadh.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Diberitakan, hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara.
Total, ada 14 tersangka yang sudah ditetapkan KPK terkait kasus suap di MA. Mereka yaitu Gazalba Saleh (GS); hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN); hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka (HT), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan hakim yustisial Edy Wibowo (EW).
Terdapat tiga kasus berbeda yang menjerat para tersangka. Tetapi, kasus yang menjerat GS dan EW masih merupakan rangkaian penyidikan perkara tersangka SD.
(mnf/tsa)