DKPP Belum Terima Laporan soal Dugaan Intimidasi Komisioner KPU

CNN Indonesia
Rabu, 21 Des 2022 16:23 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito belum menerima laporan soal dugaan mobilisasi disertai intimidasi yang dilakukan KPU untuk meloloskan partai tertentu di Pemilu 2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku belum menerima laporan soal dugaan mobilisasi disertai intimidasi yang dilakukan KPU untuk meloloskan partai tertentu di Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU selaku penyelenggaraan pemilu.

"Saat ini belum ada pengaduan pelanggaran etik yang berkaitan dengan verifikasi faktual parpol," kata Heddy kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/12).

Dia enggan berkomentar lebih jauh soal isu dugaan mobilisasi disertai ancaman yang dilakukan KPU selama proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu. Menurut dia, DKPP tak bisa langsung menyelidiki kasus tersebut kecuali berdasarkan laporan.

Heddy menegaskan pihaknya terbuka jika ada pihak yang melaporkan kasus tersebut. Dia berjanji DKPP akan terbuka menyidangkannya.

"DKPP selalu terbuka menerima pengaduan. Dan menyidangkan perkara secara terbuka," kata Heddy.

Seorang anggota KPUD sebelumnya memberi kesaksian bahwa dirinya sempat dipaksa meloloskan Partai Gelora, PKN, dan Garuda pada Pemilu 2024. Ketiga partai itu diminta diloloskan meski tak memenuhi syarat verifikasi faktual di daerah.

Petugas yang enggan disebutkan namanya itu menyebut Komisioner di KPU pusat bahkan sempat mengintimidasi KPU di daerah dengan ancaman masuk rumah sakit atau dipaksa mundur jika tak memenuhi instruksi.

Dia berkata ancaman itu disampaikan Komisioner KPU pusat, Idham Holik saat acara Rapat Konsolidasi Nasional KPU di Ancol, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

"Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong. Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya," kata dia.

Idham telah mengklarifikasi kesaksian petugas KPUD tersebut. Ia tak membantah soal ancaman masuk rumah sakit.

Namun, katanya, ancaman itu ia sampaikan dalam konteks tidak untuk meloloskan atau tidak meloloskan partai tertentu. Menurutnya, itu disampaikan dalam arahan agar KPUD melaksanakan arahan Surat Edaran terkait proses verifikasi faktual partai peserta pemilu.

"Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus, maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE itu dan ada SE-nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," kata Idham.

(thr/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK