Daftar Lengkap Aturan Menteri Agama Soal Perayaan Natal 2022

CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2022 06:46 WIB
Dari mulai kapasitas gereja yang bisa dihadiri 100 persen hingga pendirian tenda di dalam kompleks, berikut adalah aturan Menag terkait perayaan Natal 2022.
Katedral Jakarta melakukan sejumlah persiapan menjelang peringatan Natal pada Minggu (25/12/2022). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran itu ditandatangani Yaqut tertanggal 19 Desember 2022.

Aturan ini salah satunya mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja. Panitia juga diperbolehkan mendirikan tenda selama masih berada di dalam kompleks gereja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya, Selasa (20/11).

Panitia juga diperbolehkan menambah kapasitas ruangan ibadah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi masih berada di dalam kompleks rumah ibadah itu.

Penambahan kapasitas ruangan dengan menggunakan perlengkapan tambahan berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

"Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," kata Anna.

Berikut aturan lengkap perayaan Natal tahun 2022 pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan edaran Menag:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

3. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.

Baca halaman selanjutnya untuk aturan menag terkait pelaksanaan ibadah natal.

Aturan Terkait Pelaksanaan Ibadah Natal 2022

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER