Reni mengatakan kecerdasan Kuat Ma'ruf di bawah rata-rata dan lambat dalam memahami informasi.
"Kuat Ma'ruf kecerdasannya tergolong di bawah rata-rata populasi orang seusianya, jadi bapak Kuat ini agak lebih lambat dalam memahami informasi," ujar Reni.
Reni juga sempat berhenti sejenak memberi penjelasan ketika tim pengacara Kuat tertawa. Ia pun meminta maaf karena mesti membuka hasil pemeriksaan Kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harus menyampaikan ya pak. Mohon maaf ini bisa dibuka. Izin pak Kuat," ujar Reni.
Jaksa lalu meminta Reni melanjutkan keterangannya. Meski dinilai lebih lambat dalam memahami informasi, Reni menyebut Kuat memiliki kemampuan memahami nilai moral dari pola yang dipahami.
"Belum tentu langsung paham (terhadap informasi), tapi mengandalkan pola yang dia pahami dan kemudian mengandalkan value, nilai-nilai moral yang dimiliki," jelas Reni.
Selain itu, Reni juga menyebut Kuat memiliki kepatuhan yang tinggi, tapi tidak mudah untuk dipengaruhi.
"Kepatuhannya tinggi. Tetapi tidak mudah di-sugesti... tidak didapatkan kepura-puraan," kata Reni.
Reni mengungkap Ricky memiliki kecerdasan yang baik. Secara umum, Ricky dinilai memiliki taraf kecerdasan yang tergolong di atas rata-rata dibandingkan individu pada kelompok usianya.
Ricky, jelas Reni, tampak mampu mengaktualisasikan potensi intelektual yang dimilikinya untuk merespons terhadap lingkungannya secara adaptif.
Selain itu, kapasitas dan fungsi memori Ricky juga baik. Ricky dinilai memiliki kemampuan yang baik di dalam menangkap informasi, menyimpan, dan mengolah, serta mengungkapkannya kembali. Ricky pun mempunyai daya ingat yang baik.
"Dan atas dasar itu ia memiliki kemampuan merespons secara tepat terhadap tekanan dan lingkungan. Emosinya stabil dan memahami dan memiliki satu prinsip," kata Reni.
Reni kemudian memaparkan tingkat sugestibilitas dan kepatuhan Ricky.
"Suggestibility nya rendah. Untuk kepatuhannya rata-rata sampai tinggi," jelas Reni.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
(pop/gil)