KPK Sita Dokumen APBD Usai Geledah Sejumlah Lokasi di Jatim

CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2022 11:52 WIB
KPK menyita sejumlah dokumen penyusunan APBD dan barang bukti elektronik usai menggeledah beberapa lokasi di Jawa Timur.
Ilustrasi. KPK menyita sejumlah dokumen penyusunan APBD dan barang bukti elektronik usai menggeledah beberapa lokasi di Jawa Timur. (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penyusunan APBD dan barang bukti elektronik usai menggeledah beberapa lokasi di kompleks kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), Rabu (21/12).

Beberapa ruangan yang digeledah antara lain ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak. Penyidik juga menggeledah kantor Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Bappeda Jatim.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Khofifah sebelumnya mengatakan tak ada berkas atau dokumen yang dibawa dari ruang kerjanya dan Emil.

Namun, ada flashdisk yang dibawa tim KPK dari ruang Sekretaris Daerah Jatim.

Adapun penggeledahan di ruang kerja Khohifah dan Emil Dardak itu bertalian dengan perkara dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.

Sahat dan tiga orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2022.


Ketiga orang lain yang turut ditangkap yaitu Rusdi, staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(tsa/mnf/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER