14 Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Covid di Sulsel Belum Ditahan
Polisi hingga saat ini belum menahan 14 tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) program sembako Covid-19 yang tersebar di tiga kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya AR, IN, AA, AI dari Kabupaten Sinjai, kemudian AF, Z, AM, RA dari Kabupaten Bantaeng, dan ZN, MR, RY, AM, RA, AF dari Kabupaten Takalar.
"Belum [ditahan], akan ada saatnya [dilakukan penahanan]. Kan masih proses pemeriksaan," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, Jumat (23/12).
Pada kasus tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tindak pidana melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar.
Para tersangka, kata Fadli, masing-masing memiliki peran sebagai koordinator daerah (korda) penyaluran bantuan, supplier, hingga pimpinan perusahaan.
"Jadi ada pimpinan perusahaan CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari kementerian ini," ujarnya.
Saat ini, kata Fadli, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya jika ada ditemukan bukti-bukti baru.
"Untuk tahap pertama ini. Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka tersebut ada pengembangan. Bisa saja ada penambahan tersangka," pungkasnya.