Kronologi Eks Bendahara BPBD Flores Timur Buron Kasus Korupsi Covid

CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2022 14:16 WIB
Penjabat Bupati Flores Timur mengatakan eks Bendahara Pengeluaran Kantor BPBD yang menjadi tersangka korupsi dana Covid sudah bolos kerja dua pekan.
Ilustrasi tersangka korupsi. (Unsplash/Pixabay)
Kupang, CNN Indonesia --

Eks Bendahara di Kantor Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), PLT, telah ditetapkan buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka kasus korupsi dana Covid-19.

Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi mengatakan PLT diduga sudah dua pekan tak masuk kantor melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara. PLT tak masuk kantor sejak 15 September 2022 atau bertepatan saat ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau tidak salah sejak ditetapkan tersangka itu yang bersangkutan sudah tidak masuk kantor lagi," kata Doris kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Doris, bahwa ketidakhadiran PLT untuk melaksanakan tugas sebagai ASN tanpa keterangan alias bolos.

Lebih lanjut, Doris mengatakan pihaknya akan memeriksa daftar hadir PLT agar bisa memberikan sanksi. Sanksi tersebut nantinya berupa surat peringatan pertama, kedua ataupun ketiga. Dan, sambungnya, akan disesuaikan dengan peraturan yang ada dalam sistem pemerintahan.

"Pasti akan ada sanksi bagi yang bersangkutan, karena ASN memiliki aturan yang mengikat," ujar Doris.

Dia berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap PLT,dan tidak menutup kemungkinan untuk dipecat dengan tidak hormat sebagai ASN.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Larantuka menjelaskan bahwa PLT Leten akan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan.

PLT sudah tiga kali mangkir dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Larantuka.

"Akan ditetapkan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Larantuka, Cornelis Oematan yang dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (29/9) malam.

Ia menerangkan panggilan pertama terhadap PLT untuk diperiksa penyidik pada tanggal 22 September 2022 tidak dipenuhi. Sehingga dilayangkan lagi panggilan kedua untuk hadir pada Senin 26 September 2022, tapi PLT selaku tersangka juga mangkir.

Terakhir , tambah Cornelis, panggilan ketiga yang dilayangkan pada Senin 26 September 2022 untuk diperiksa pada Kamis (29/9) juga tak dihadiri PLT. PLT menghilang dan tidak memenuhi panggilan ketiga tersebut tanpa pemberitahuan sama sekali kepada penyidik.

Sebelumnya pada 15 September 2022 lalu, Penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka, menetapkan tiga pejabat di Kabupaten Flores Timur,, NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Ketiga pejabat itu antara lain, Sekretaris Daerah Flores Timur, PIG, Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, AHB, dan PLT.

Dari tiga tersangka itu, PIG dan AHB sudah ditahan penyidik Kejari Larantuka.

Tiga pejabat di lingkungan Pemda Flores Timur tersebut diduga mengkorupsi uang negara sebesar Rp.1.569.264.435 dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga untuk percepatan penanganan Covid-19 dari pagu anggaran sebesar Rp 6.482.519.650 yang bersumber dari APBD Flores Timur Tahun Anggaran 2020.

(eli/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER