Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan peraturan baru mengenai pemberian tunjangan kinerja (tukin) kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam aturan yang baru yakni Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022, ada sejumlah perubahan bagi para penerima tukin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, calon PNS yang dalam pengangkatan pertamanya langsung menjadi pejabat fungsional, diberikan tukin setara kelas jabatan 6 yakni sebesar Rp3.510.400. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 5A.
Kelas jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda jenis pekerjaannya, namun setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Kemudian, calon PNS yang telah diangkat namun belum memegang jabatan fungsional, juga diberikan tukin sebesar Rp3.510.400. Diatur dalam Pasal 5B.
Berikut daftar beberapa tunjangan kinerja yang diberikan kepada pejabat Kemenkumham seperti diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022.
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Rp49.860.000
2. Wakil Menteri: Rp44.874.000
3. Sekretaris Jenderal: Rp33.240.000
4. Kepala Biro Perencanaan: Rp19.280.000
5. Kepala Bagian Reformasi Birokrasi: Rp9.896.000
6. Kepala Bagian Program dan Anggaran: Rp9.896.000
7. Kepala Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha: Rp9.896.000
8. Kepala Subbagian Tata Usaha: Rp5.079.200
9. Kepala Biro Kepegawaian : Rp19.280.000
10. Kepala Bagian Perencanaan, Sistem Informasi Kepegawaian dan Tata Usaha: Rp9.896.000
Lihat Juga : |