Sukacita Natal di Cilegon, Kota Tanpa Gereja

Yogi Anugerah | CNN Indonesia
Minggu, 25 Des 2022 18:33 WIB
Perayaan Natal di Cilegon tetap berlangsung semarak meski daerah itu tidak memiliki gereja. Ibadah dilakukan di rumah doa yang sederhana.
Rumah Doa Cilegon, Banten menggelar kegiatan bakti sosial usai menjalankan peribadatan Natal, Minggu (25/12). (CNN Indonesia/Safir Makki)

Paul mengatakan bahwa kegiatan makan bersama hingga bakti sosial dengan warga sekitar tak cuma dilakukan pada tahun ini.

"Dari warga juga antusias, menunjukkan kebersamaan, dan saling menerima. Itu yang kami mengucapkan terima kasih juga kepada warga lingkungan yang selalu ada untuk kami," kata Paul pada CNNIndonesia.com.

Lagi pula, menurut Paul, penolakan terhadap kegiatan ibadah di Rumah Doa selama ini bukan datang dari warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alih-alih menolak, justru salah seorang warga sekitar mengaku tak keberatan jika gedung tersebut nantinya dijadikan gereja.

"Saya pribadi, kalau itu, kan, intinya masing-masing. Yang penting jangan saling mengganggu. Yang penting Islam, Kristen, kan, sama-sama ibadah," ujar salah seorang warga yang turut serta dalam kegiatan itu.

Sejumlah warga menikmati hidangan yang disediakan dan mengambil sembako gratis yang dibagikan oleh Rumah Doa kawasan Citangkil, Cilegon, Minggu, 25 Desember 2022. Pihak Rumah Doa membagikan kupon sembako untuk warga yang tinggal di lingkungan sekitar. CNN Indonesia/Safir MakkiSejumlah warga menikmati hidangan yang disediakan dan mengambil sembako gratis yang dibagikan oleh Rumah Doa di Citangkil, Cilegon, Banten, Minggu (25/12). (CNN Indonesia/Safir Makki)

Paul berharap agar pemerintah segera bergerak untuk melegalkan gedung tersebut menjadi gereja.

Berdasarkan penuturan Paul, sejauh ini mereka telah memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Syarat itu antara lain 90 daftar nama dan KTP dari jemaat pengguna rumah ibadah, 60 dukungan dari masyarakat setempat yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

"Kami berharap legalitas, karena waktu bisa berlalu dengan cepat. Kami harap anak kami tidak merasakan nanti penolakan," kata Paul.



[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER