Paul mengatakan bahwa kegiatan makan bersama hingga bakti sosial dengan warga sekitar tak cuma dilakukan pada tahun ini.
"Dari warga juga antusias, menunjukkan kebersamaan, dan saling menerima. Itu yang kami mengucapkan terima kasih juga kepada warga lingkungan yang selalu ada untuk kami," kata Paul pada CNNIndonesia.com.
Lagi pula, menurut Paul, penolakan terhadap kegiatan ibadah di Rumah Doa selama ini bukan datang dari warga sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih menolak, justru salah seorang warga sekitar mengaku tak keberatan jika gedung tersebut nantinya dijadikan gereja.
"Saya pribadi, kalau itu, kan, intinya masing-masing. Yang penting jangan saling mengganggu. Yang penting Islam, Kristen, kan, sama-sama ibadah," ujar salah seorang warga yang turut serta dalam kegiatan itu.
![]() |
Paul berharap agar pemerintah segera bergerak untuk melegalkan gedung tersebut menjadi gereja.
Berdasarkan penuturan Paul, sejauh ini mereka telah memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Syarat itu antara lain 90 daftar nama dan KTP dari jemaat pengguna rumah ibadah, 60 dukungan dari masyarakat setempat yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
"Kami berharap legalitas, karena waktu bisa berlalu dengan cepat. Kami harap anak kami tidak merasakan nanti penolakan," kata Paul.