Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kegiatan masyarakat di tempat potensial terjadi kerumunan pada malam pergantian Tahun Baru 2023 dimitigasi sedemikian rupa agar tragedi nahas malam Halloween di Itaewon, Korea Selatan tak terjadi di Indonesia.
"Ini untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, seperti peristiwa yang terjadi saat Perayaan Halloween di Itaewon, Korea Selatan yang memakan banyak korban. Untuk itu stakeholder terkait perlu melakukan identifikasi dan inventarisasi daerah rawan tersebut sehingga kerumunan bisa terkendali," kata Tito dalam keterangan yang diterbitkan Puspen Kemendagri, Senin (26/12).
Pesta malam Halloween di Itaewon Korea Selatan pada akhir Oktober lalu jadi malapetaka setelah 158 orang tewas kehabisan napas dan henti jantung karena berdesak-desakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito lantas mencontohkan kawasan Ancol yang bakal dipenuhi hingga ratusan ribu pengunjung. Terlebih, masyarakat sudah lama tak mengalami euforia berkumpul merayakan malam perhatian tahun baru imbas pandemi virus corona.
Lihat Juga : |
"Kita sudah lama tidak kumpul-kumpul, terutama yang anak-anak muda. Jadi jangan sampai terjadi, Jakarta misalnya, Ancol itu akan ada ratusan ribu, kami yakin daerah-daerah juga ada pengumpulan masyarakat. Nah ini perlu diidentifikasi, kemudian dilakukan langkah-langkah mitigasi, diatur, termasuk mekanisme jalannya," ucapnya.
Di sisi lain, Tito menyampaikan larangan penggunaan petasan di malam pergantian tahun. Petasan, kata dia, berpotensi menimbulkan ledakan besar, kebakaran hingga korban manusia maupun barang.
"Kami kira petasan lebih baik kita larang, kembang api boleh tapi terbatas, jangan sampai jor-joran, kemudian terjadi kebakaran," kata dia.
Dia menegaskan berbagai upaya tersebut memerlukan langkah-langkah proaktif dan koordinasi dari berbagai pihak. Tito menyebut kunci paling utama adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat dan komunikasi.
Dengan adanya kekompakan dari Forkopimda dan tokoh-tokoh agama, harapannya kegiatan Nataru dapat berjalan dengan aman.
"Kami sudah sampaikan kepada asosiasi gubernur, kemudian asosiasi wali kota, dan ketua asosiasi pemerintah kabupaten, bupati, supaya Surat Edaran (Nomor 400.10/8922/SJ) ini disampaikan ke seluruh kepala daerah," kata dia.
(rzr/isn)