Heru Budi Minta 'Bantuan' Menkumham Amankan Aset DKI dari Mafia Tanah

CNN Indonesia
Rabu, 28 Des 2022 21:31 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta bantuan Menkum HAM Yasonna Laoly mengamankan aset dari jarahan mafia tanah.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta bantuan Menkum HAM Yasonna Laoly mengamankan aset dari jarahan mafia tanah. (CNN Indonesia/Khaira Ummah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta bantuan (back up) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Laoly terkait pengamanan aset dari mafia tanah. Pasalnya, DKI kerap bersengketa lahan di pengadilan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap kerja sama Pemprov DKI dengan Pemerintah Pusat, potensi kehilangan aset tanah bisa diminimalisir.

"Saya minta back up Pak Menteri Kumham terkait dengan pengamanan DKI. Aset DKI harus menang," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga mengaku telah meminta banyak saran saat menerima kunjungan Yasonna dan Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana.

"Pak Menteri datang ke sini komunikasi ada beberapa hal, salah satunya tentang tanah kita yang dituntut oleh beberapa pihak termasuk masyarakat. Nah kita minta penjelasan dari Pak Kumham, karena mafia (tanah) banyak sekali di Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, Yasonna menyebut siap melakukan diskusi lebih lanjut untuk membantu Ibu Kota mempertahankan aset-aset miliknya.

"Kebetulan Pak Gubernur ada cerita soal kasus hukum tanah milik DKI. Kita diskusikan. Nanti kami akan bicara yang lebih khusus untuk hal itu," ucap dia.

Sebelumnya, kasus mafia tanah menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Jaya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan penjara Jaya.

Jaya dinilai telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat Henny Trimira Handayani saat membacakan amar putusan, Kamis (15/12).

(yla/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER