Sesro Provos Div Propam Polri Sugeng Putu Wicaksono menyebut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berulang kali mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu adalah sebuah ilusi.
Sugeng memberikan pernyataan itu lewat keterangan tertulis dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Sugeng mengatakan, hal itu disampaikan Sambo usai Biro Provos melakukan pemeriksaan terhadap Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan itu didapatkan informasi bahwa penembakan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi oleh peristiwa pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat berada di Magelang.
"Setelah beberapa hari, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa Ferdy Sambo bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, 'itu hanya ilusi'," ujar jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sugeng.
Sugeng menyebut pernyataan tersebut disampaikan Sambo hingga beberapa kali seperti pada Kamis (21/7) sekitar pukul 20.20 WIB, saat Sugeng dipanggil ke rumah Sambo melalui pesan WhatsApp terkait masalah piket anggota Provos yang berjaga di rumah Sambo.
Sugeng pun datang ke rumah Sambo. Namun, saat Sugeng bertemu dengan Sambo, pembicaraan terfokus pada permasalahan yang terjadi di Magelang.
"Dimana terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan bahwa 'sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada'," kata Sugeng dalam BAP-nya.
Kemudian, pada Jumat (5/8) malam, setelah Sambo diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Sambo menghubungi Sugeng dan menyampaikan bahwa ia telah diperiksa penyidik.
"Dalam pemeriksaan, terdakwa Ferdy Sambo ditanyakan oleh penyidik terkait pertemuan yang terjadi di ruang pemeriksaan Provos," ujarnya.
Setelahnya, Sambo meminta Sugeng untuk menceritakan semua apa adanya. Menurut Sambo, tak ada peristiwa apapun saat pemeriksaan di Provos.
"Namun Ferdy Sambo mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi," pungkasnya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(lna/dal)