Kemenag Disomasi Buntut Tunggakan Rp11 M ke 61 Hotel di Yogya

CNN Indonesia
Kamis, 29 Des 2022 19:32 WIB
Kementerian Agama disomasi buntut kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII yang diduga memiliki tunggakan mencapai Rp11 miliar.
Ilustrasi. Kemenag mengklaim tak ada tunggakan dalam acara Pesparawi di Yogyakarta. (Istockphoto/lookslike)

Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Jeane Maria Tulung menegaskan pihaknya sudah menyelesaikan semua kewajiban pembiayaan dalam penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tahun 2022.

Ini disampaikan Jeane merespons kabar tunggakan pembayaran hotel pada Pesparawi XIII yang berlangsung di Yogyakarta Juni 2022 lalu.

"Kemenag tidak punya tunggakan. Bantuan untuk pembiayaan kegiatan telah diserahkan ke panitia. Sesuai kesepakatan, jika anggaran kegiatan kurang pihak EO yang mencari kekurangannya," kata Jeane dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jeane menjelaskan Pesparawi 2022 diselenggarakan atas kerja sama empat pihak. Di antaranya Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) serta Pemda DIY.

Para pihak sejak awal sudah bersepakat dengan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing.


"Sesuai kesepakatan, pembiayaan ditanggung para pihak, Kemenag, tuan rumah, serta LPPN dan LPPD. Selanjutnya Pemda menerbitkan surat penunjukan PT Digsi sebagai EO yang diberi tugas juga untuk mencari sponsor," kata dia.

"Kami melalui Kemenag DIY bertanggung jawab pada pembiayaan anggaran sebesar Rp20 miliar. Pemda DIY, lanjut Jeane, juga sudah menyalurkan anggaran Rp10 miliar. Dan itu seluruhnya sudah kita tunaikan," jelasnya.

Pesparawi 2022 diperkirakan menelan biaya Rp40-50 miliar. Jika ada kekurangannya sebagaimana kesepakatan tertulis, menjadi tanggung jawab EO yang ditunjuk untuk mencari sponsor.

"Jadi, Kemenag sudah selesaikan seluruh tanggung jawabnya. Kami juga menyimpan surat pernyataan bahwa EO sanggup mencarikan kekurangan biaya," sebutnya.

Terkait kontrak perhotelan, Jeane menegaskan bahwa sesuai kesepakatan juga sepenuhnya dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab pihak EO.

"Sehingga tidak ada kaitan dengan Kemenag," tambah dia.

Sebelumnya, sebanyak 61 hotel di wilayah DIY menuntut penyelesaian pembayaran tunggakan tagihan sebesar Rp11 miliar terkait kegiatan Pesparawi Nasional XIII yang diprakarsai oleh Kementerian Agama, akhir Juni 2022 lalu.

Sebanyak 61 hotel tersebut, termasuk di antaranya Aveon Hotel dan Kalya Hotel, sebelumnya dilibatkan untuk memfasilitasi para peserta kegiatan yang datang dari berbagai daerah di Tanah Air. DIY ditunjuk sebagai tuan rumah kegiatan yang diselenggarakan sepanjang 19-26 Juni 2022 tersebut.

Beberapa hotel kemudian ditunjuk melakukan kesepakatan terkait pemesanan kamar dengan EO Pesparawi. Direktur Utama EO melalui Surat Penunjukan dari Sekretaris Daerah nomor 450/8465 ditunjuk untuk melakukan transaksi dengan pihak hotel.

"Dengan kesepakatan DP sebesar 30 persen serta pelunasan pembayaran maksimal tiga hari setelah tamu check out sesuai hasil pertemuan para pelaku industri hotel Yogyakarta dengan EO, 24 Mei 2022," kata GM Kalya Hotel, Marky Prihardanu di Next Hotel, Sleman, Selasa (27/12).

(kum/isn)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER