DPR Kritik KPU Bicara Peluang Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

CNN Indonesia
Kamis, 29 Des 2022 18:21 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurni mengkritik KPU yang berbicara di luar kewenangannya soal sistem Pileg 2024 digelar secara proporsional tertutup.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurni mengkritik KPU yang berbicara soal peluang Pileg 2024 di luar kewenangannya. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengkritik KPU yang berbicara soal peluang pemilihan legislatif (pileg) akan dilakukan secara proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Doli menilai KPU telah berbicara topik di luar kewenangannya. Sebab, kemungkinan sistem pemilu itu hanya bisa dilakukan setelah diatur lewat UU atau Perppu yang telah disepakati pemerintah dan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dalam kasus ini, menurut Doli, KPU hanya lembaga yang melaksanakan undang-undang.

"Itu Saudara Hasyim [Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU] dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu," kata Doli dalam keterangannya, Kamis (29/12).

Selain pemerintah dan DPR, kemungkinan sistem proporsional terutup juga hanya bisa terjadi melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Doli menegaskan hanya tiga lembaga tersebut yang berwenang bicara soal peluang pemberlakuan sistem tersebut.

Doli mendengar saat ini ada pihak yang tengah mengajukan judicial review terhadap Pasal 168 ayat UU Nomor 7 Tahun 2017 soal Pemilu. Namun, politikus Partai Golkar itu mempertanyakan apakah KPU menjadi pihak yang melayangkan gugatan tersebut.

"Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang cuma Hasyim yang tahu?" Sindir Doli.

Sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu legislatif hanya memilih partai, dan bukan calon. Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, di mana masyarakat bisa memilih calon legislatif.

Jika sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai. Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.

Peluang proporsional tertutup sebelumnya disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Dia mengatakan sistem tersebut sedang disidangkan di MK.

Menurutnya, ada kemungkinan MK menetapkan sistem tertutup jika melihat rekam jejak putusan selama ini.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER