Pemberian gelar kepada Samsudin Jadab alis Gus Samsudin sebagai Kanjeng Raden Tumenggung dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta, jadi polemik. Gelar itu dianggap tidak sah karena diduga bukan resmi dari pihak keraton.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno menyebut, pemberian gelar itu tetaplah sah dan berhak disandang oleh kliennya. Pasalnya, hal itu diberikan oleh Ketua LDA Keraton Surakarta, GKR Wandansari atau Gusti Moeng yang merupakan adik dari SISKS Pakubuwana XIII Hangabehi.
"Bahwa yang memberikan gelar kepada Gus Samsudin ini adalah Gusti Moeng Ketua LDA, maka sebagai ketua kedudukannya tinggi, dan memiliki kapasitas dan wewenang, maka menurut saya pemberian gelar itu sah," kata Priarno saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priarno mengatakan penganugerahan gelar kepada kliennya itu juga pasti telah melewati tahapan dan pertimbangan di internal LDA Keraton Surakarta. Tak sekonyong-konyong langsung diberikan.
"Karena secara hukumnya pemberian gelar itu sudah digodok di lembaga adat yang ada di keraton," ucapnya.
Soal polemik yang terjadi belakangan, Priarno mengatakan kliennya itu tidak mau banyak berkomentar. Sebab dalam hal ini, Gus Samsudin hanya sebagai orang yang diberi gelar.
"Tidak ada langkah dari Gus Samsudin, menempuh apa, tidak ada. Karena kedudukan Gus Samsudin itu adalah orang yang diberi penganugerahan gelar itu, maka semua hal pertimbangan pemberian itu menjadi semacam tanggung kawab atau kewenangan sang pemberi," ucapnya.
Meski gelarnya dinilai tidak sah dan jadi polemik, Priarno mengatakan, hubungan antara Gus Samsudin dengan Keraton Surakarta tetap terjalin baik.
Priarno bahkan berharap agar Keraton Surakarto dan lembaga adatnya bisa membina dan membimbing pondok pesantren yang diasuh oleh Gus Samsudin, di Blitar, Jawa Timur.
"Hubungannya baik-baik saja dengan keraton, semoga justru dengan pemberian gelar Keraton Surakarta kepada Gus Samsudin ini, saya berharap nanti di Blitar, di pondoknya Gus Samsudin justru dibentuk dan dibina langsung sebagai lembaga adat juga di bawah bimbingan langsung dari Keraton Surakarta," pungkasnya.
Sebelumnya, Gus Samsudin mendapat gelar Kanjeng Raden Tumenggung dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta.
Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Blitar, Jawa Timur itu naik pangkat dari Raden Tumenggung Samsudin Condrodipo menjadi Kanjeng Raden Tumenggung Samsudin Condronegoro.
Saat dikonfirmasi, Ketua LDA Keraton Surakarta, GKR Wandansari mengatakan kenaikan pangkat Gus Samsudin dilaksanakan di Gresik, Jawa Timur, November 2022 lalu.
Tapi, Gelar Gus Samsudin dari Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo itu kini dianggap tidak sah lantaran pemberian tersebut diadakan di luar acara resmi Keraton.
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta, KP Dani Nur Adiningrat mengatakan pihak penyelenggara pemberian gelar untuk Gus Samsudin juga bukan dari Keraton.