Perang Ukraina dengan Rusia menjadi salah satu alasan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan perppu hanya bisa diterbitkan jika ada alasan mendesak. Menurutnya, perang Ukraina dan Rusia masuk dalam kategori itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian, yaitu misalnya dampak perang Ukraina," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).
Mahfud berkata perang Ukraina dengan Rusia berdampak pada perekonomian banyak negara, termasuk Indonesia. Menurutnya, Indonesia terancam inflasi dan krisis multidimensi akibat perang itu.
Dengan alasan tersebut, pemerintah mengambil langkah cepat dengan menerbitkan perppu. Mahfud berkata mengambil langkah dengan merevisi undang-undang akan memakan waktu lama.
"Kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi," ujarnya.
Hari ini, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu merevisi sejumlah aturan dalam UU Cipta Kerja.
Mahfud mengatakan perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja. Hal itu karena perppu setara dengan undang-undang dalam hukum Indonesia.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).
Airlangga mengatakan perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
(dhf/pmg)