Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali jika ada lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19).
Tito mengatakan kebijakan itu sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 51 dan 52 Tahun 2022. Pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di setiap daerah.
"Bersama instruksi ini, kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah pusat berencana mengumpulkan para kepala daerah pada Senin (2/1). Pemerintah akan memberi arahan langsung mengenai pencabutan PPKM.
Tito lalu meminta masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 meskipun PPKM telah dicabut. Dia mengingatkan pandemi belum berakhir.
Dia mengimbau masyarakat tetap mengenakan masker jika dalam kerumunan. Bagi masyarakat yang merasa sakit, diminta untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
"Jangan sampai pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut PPKM. Dia mengatakan kebijakan itu dibuat setelah pemerintah mengkaji keadaan pandemi selama 10 bulan terakhir.