Pakar Hukum Minta Pemerintah Buka Akses Publik untuk Perppu Ciptaker

CNN Indonesia
Jumat, 30 Des 2022 19:34 WIB
Pakar hukum dari UGM meminta pemerintah membuka akses agar publik bisa mengetahui isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ilustrasi. Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta pemerintah membuka akses agar publik bisa mengetahui isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu tersebut mencabut Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita perlu memang kritisi juga dari segi pengundangannya. Undang-undang Cipta Kerja kan berlaku semenjak ditetapkan oleh pemerintah. Artinya, Perppu itu berlaku sekarang. Publik untuk tahu itu kan harusnya ada. Mana hak publik untuk tahu," ujar Zainal kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kalau misalnya drafnya masih disembunyikan, belum diketahui, kita bisa menjadi bingung. Bagaimana mungkin sesuatu dikeluarkan tapi kemudian publik enggak tahu," sambungnya.

Zainal menilai tindakan Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja 'memutilasi' perbaikan dalam proses legislasi sebagaimana amanat MK pada putusan nomor: 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam putusan itu, MK meminta pemerintah dan DPR melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam penyusunan UU Cipta Kerja. MK memberi waktu paling lama dua tahun hingga 25 November 2023 kepada DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU tersebut.

"Masalahnya dari Perppu proses [legislasi] itu dimutilasi karena enggak mengambil pendapat publik. Nah, memang penting untuk membaca isinya dan saya belum tahu isinya terus terang. Saya kira bahaya tuh kalau kemudian seakan-akan (Perppu) membenarkan (UU Cipta Kerja)," kata dia.

Zainal mengaku bisa menerima jika alasan Perppu tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan hukum untuk sementara waktu.

Namun, Zainal tidak bisa menerima apabila Perppu yang baru dikeluarkan Jokowi itu mengganti UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Tetapi kalau dimaksudkan untuk mengganti UU Cipta Kerja atau membenarkan UU Cipta Kerja, sehingga tidak perlu dilakukan perbaikan seperti MK, menurut saya keliru. Tidak boleh," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut situasi Indonesia yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ketidakpastian global.

Dia menambahkan dunia pun pada dasarnya kini sedang tidak baik-baik saja. Masih ada ancaman risiko ketidakpastian.

Oleh karena itu, pemerintah mencoba mengantisipasi situasi itu lewat Perppu Cipta Kerja untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri.

"Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itu lah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor," ucap Jokowi.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER