Inkonstitusional Bersyarat UU Ciptaker Gugur Usai Jokowi Teken Perppu

CNN Indonesia
Sabtu, 31 Des 2022 08:07 WIB
Presiden Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional bersyarat.
Presiden Jokowi (tengah) didampingi Tito Karnavian dan Budi Gunadi. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari pun menilai tindakan Jokowi menerbitkan Perppu adalah inkonstitusional. Pasalnya, UU Ciptaker telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK dan MK mengamanatkan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun hingga 25 November 2023.

"Ini jelas-jelas langkah inkonstitusional yang ditempuh oleh Presiden. Padahal, MK meminta perbaikan dua tahun UU tersebut," ujar Feri kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (30/12).

Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti juga berpandangan Perppu Jokowi merupakan langkah culas dalam demokrasi. Dia menyebut Jokowi hanya ingin mengambil jalan pintas guna menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik.

"Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah benar-benar membajak demokrasi," kata Bivitri.

Sementara itu, penggugat UU Cipta Kerja menilai Jokowi telah melawan hukum dan membangkang konstitusi karena mengeluarkan Perppu 2/2022. Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat UU Ciptaker Viktor Santoso Tandiasa mengatakan MK dalam putusannya mengamanatkan agar pemerintah dan DPR memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik, bukan malah mengambil jalan pintas lewat penerbitan Perppu.

"Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bentuk perbuatan melanggar hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat UU Ciptaker Viktor Santoso Tandiasa kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).

Publik juga kompak menilai bahwa tak ada urgensi bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu seperti yang didalihkan. Publik menuding pemerintah cuma mau cepat saja.

"Dari namanya, Perppu itu haruslah bersifat 'kegentingan yang memaksa'. Ini gentingnya di mana?" kata ahli hukum tata negara Refly Harun.

Masyarakat juga tak habis pikir dengan alasan dampak perang Rusia Ukraina. Sebab perang dua negara pecahan Uni Soviet itu dinilai tak relevan dengan Indonesia.

"Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan Perppu ini," ucap Isnur.

"Alasan kekosongan hukum juga alasan yang tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi di mana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional bersyarat," sambungnya.

(blq/wiw)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER