Perbedaan Sebelum dan Sesudah PPKM Dicabut di Indonesia

CNN Indonesia
Sabtu, 31 Des 2022 11:28 WIB
Pada Jumat (30/12), Presiden Jokowi mencabut kebijakan PPKM di Indonesia sehingga pembatasan kerumunan dan pergerakan tidak lagi diatur.
Aturan PPKM dicabut Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Pasien Covid Boleh Bepergian dengan Syarat

Menkes Budi berharap dengan pemeriksaan Covid-19 di apotek maka masyarakat secara mandiri atau atas inisiatif sendiri dapat melakukan pemeriksaan tersebut apabila merasakan gejala Covid-19. Adapun bila ternyata hasilnya positif Covid-19, maka warga tersebut diminta untuk melapor.

"Jadi kalau positif lapor saja, jadi kalau lapor PeduliLindunginya tidak diitemin. Jadi bukan berarti dia tidak boleh kemana-mana. Tapi kalau dia positif, dia tahu, dia pakai masker supaya jangan nulari orang lain," ujar Budi.

Pembiayaan pengobatan Covid-19

Menkes Budi memastikan pihaknya untuk sementara ini masih menanggung pembiayaan pasien virus corona kendati pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM. Namun demikian, Budi juga menambahkan bahwa Kemenkes bersama kementerian/lembaga lainnya masih melakukan kajian secara bertahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera mereview, kita lihat. Kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung," ujar Budi.

Budi mencontohkan apabila dalam dua tahun lebih terakhir pemerintah menanggung semua biaya pasien Covid-19 yang memiliki komorbid, kemungkinan ke depannya pemerintah akan lebih selektif.

Misalnya, pasien dengan penyakit jantung yang ternyata hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan juga positif Covid-19. Maka pemerintah menurutnya akan mengembalikan pembiayaan tersebut melalui mekanisme normal.

Apabila memiliki BPJS dan asuransi swasta bisa menggunakan skema pembiayaan itu, namun apabila tidak memiliki keduanya maka terpaksa harus membayar melalui skema pasien umum alias bayar sendiri.

Vaksinasi Covid-19

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Pandemi Menuju Endemi, dalam poin vaksinasi pemerintah hanya mendorong masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi primer dan booster secara mandiri atau terpusat di tempat yang disediakan pemerintah.

Menkes Budi sebelumnya juga menyebut pemerintah masih belum membahas perihal kemungkinan vaksin virus corona tak lagi diberikan secara gratis kepada masyarakat mulai 2023 mendatang.

"Itu belum dibahas yang vaksin berbayar. Jadi sampai sekarang vaksinnya masih gratis, yuk cepat-cepat booster saja," kata Budi di RSAB Harapan Kita, Jakarta Barat, Kamis (29/12).

(khr/wiw)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER