Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia mulai Jumat (30/12). Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi pemberhentian aturan pembatasan mobilitas warga itu.
Pertama, Jokowi menilai perkembangan kasus virus corona di Indonesia telah mengalami tren penurunan kasus dalam beberapa bulan terakhir. Kedua, Jokowi melihat imunitas atau antibodi penduduk Indonesia terhadap Covid-19 sudah tinggi. Imunitas itu didapatkan baik melalui pemberian vaksin virus corona maupun imunitas pasca terinfeksi.
Lantas, apa saja yang berbeda pasca pencabutan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada lagi pembatasan masyarakat
Awalnya pemerintah membatasi kegiatan masyarakat seperti aturan kapasitas work from home (WFH), pembelajaran tatap muka (PTM), tempat Ibadah, aktivitas di mal dan pasar rakyat, rumah makan dan kafe, serta bioskop. Kemudian area publik dan taman, kegiatan Seni di fasilitas umum, tempat fitness, hingga resepsi.
Namun pasca pencabutan PPKM, Presiden Jokowi memastikan tidak ada lagi aturan terkait beragam aktivitas masyarakat itu.
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (30/12).
Penerapan protokol kesehatan Covid-19
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dengan penyebaran covid-19. Sebab, pandemi belum berakhir secara global.
Ia selanjutnya mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan masker selama berada di tengah kerumunan dan di ruangan tertutup. Kesadaran warga untuk mencegah penularan Covid-19 ini, menurutnya, perlu ditingkatkan meskipun PPKM telah dicabut.
"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi.
Satgas Covid-19 pusat dan daerah
Jokowi menegaskan bahwa satuan tugas Covid-19 baik di pusat maupun di daerah tetap ada meski PPKM dicabut. Jokowi juga memerintahkan agar aparat, lembaga pemerintah, dan fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga.
"Dalam transisi ini Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah dipertahankan merespons penyebaran cepat," kata Jokowi.
Bantuan sosial Covid-19
Presiden Jokowi selanjutnya memastikan bantuan sosial (bansos) akan tetap ada meski PPKM resmi dicabut. Selain bansos, Jokowi juga mengatakan pemberian insentif pajak masih terus jalan.
"Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan," kata Jokowi.
Surveilans dan pemeriksaan Covid-19
Pemerintah hingga saat ini masih memberlakukan pemeriksaan seperti PCR atau rapid test antigen secara gratis di fasilitas kesehatan tertentu. Namun demikian, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan terkait akses pemeriksaan virus corona (Covid-19).
Budi menyebut nantinya rangkaian pemeriksaan itu kemungkinan besar bisa dilakukan masyarakat di apotek. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memaksa masyarakat untuk melakukan tes. Ia menganalogikan sama seperti masyarakat yang membeli termometer untuk mengukur suhu badan saat sedang mengalami demam.
"Nanti habis ini kita akan mengeluarkan aturan mengenai Rapid Test, jadi orang boleh Rapid Test. Kita akan keluarkan ini supaya buka di seluruh apotek, yang penting ada QR Code," kata Budi di Istana Negara, Jumat (30/12).
Perbedaan Sebelum dan Sesudah PPKM Dicabut
Aturan PPKM dicabut Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Pasien Covid Boleh Bepergian dengan Syarat
Menkes Budi berharap dengan pemeriksaan Covid-19 di apotek maka masyarakat secara mandiri atau atas inisiatif sendiri dapat melakukan pemeriksaan tersebut apabila merasakan gejala Covid-19. Adapun bila ternyata hasilnya positif Covid-19, maka warga tersebut diminta untuk melapor.
"Jadi kalau positif lapor saja, jadi kalau lapor PeduliLindunginya tidak diitemin. Jadi bukan berarti dia tidak boleh kemana-mana. Tapi kalau dia positif, dia tahu, dia pakai masker supaya jangan nulari orang lain," ujar Budi.
Pembiayaan pengobatan Covid-19
Menkes Budi memastikan pihaknya untuk sementara ini masih menanggung pembiayaan pasien virus corona kendati pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM. Namun demikian, Budi juga menambahkan bahwa Kemenkes bersama kementerian/lembaga lainnya masih melakukan kajian secara bertahap.
"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera mereview, kita lihat. Kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung," ujar Budi.
Budi mencontohkan apabila dalam dua tahun lebih terakhir pemerintah menanggung semua biaya pasien Covid-19 yang memiliki komorbid, kemungkinan ke depannya pemerintah akan lebih selektif.
Misalnya, pasien dengan penyakit jantung yang ternyata hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan juga positif Covid-19. Maka pemerintah menurutnya akan mengembalikan pembiayaan tersebut melalui mekanisme normal.
Apabila memiliki BPJS dan asuransi swasta bisa menggunakan skema pembiayaan itu, namun apabila tidak memiliki keduanya maka terpaksa harus membayar melalui skema pasien umum alias bayar sendiri.
Vaksinasi Covid-19
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Pandemi Menuju Endemi, dalam poin vaksinasi pemerintah hanya mendorong masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi primer dan booster secara mandiri atau terpusat di tempat yang disediakan pemerintah.
Menkes Budi sebelumnya juga menyebut pemerintah masih belum membahas perihal kemungkinan vaksin virus corona tak lagi diberikan secara gratis kepada masyarakat mulai 2023 mendatang.
"Itu belum dibahas yang vaksin berbayar. Jadi sampai sekarang vaksinnya masih gratis, yuk cepat-cepat booster saja," kata Budi di RSAB Harapan Kita, Jakarta Barat, Kamis (29/12).