Buruh Teriak Perppu Ciptaker Jokowi Atur Hak Libur Seminggu Sekali

CNN Indonesia
Senin, 02 Jan 2023 06:20 WIB
Kalangan buruh mengecam pemangkasan hak libur pekerja dalam Perppu Ciptaker yang dirilis Presiden Joko Widodo.
Perppu Ciptaker Jokowi tuai banyak kecaman. (Agus Suparto/Fotografer Pribadi Jokowi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai pemangkasan hak libur pekerja dalam Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dirilis Presiden Joko Widodo adalah kemunduran luar biasa.

Nining menyebut pekerja sudah bekerja dalam waktu yang lama. Menurutnya, pekerja berhak mendapat waktu libur dengan layak.

"Ini kemunduran luar biasa. Seharusnya pemerintah memikirkan pekerja udah bekerja dalam waktu panjang. Untuk waktu istirahat harusnya diperpanjang," kata Nining kepada CNNIndonesia.com, Minggu (1/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nining berpandangan Perppu Ciptaker tidak ada bedanya dengan UU Omnibus Law Ciptaker yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya, kata Nining, tidak berpihak pada rakyat. Nining berpandangan Peppu Ciptaker dikeluarkan untuk melayani segelintir orang saja. Pasal pemangkasan waktu libur hanya satu dari sejumlah pasal yang bermasalah.

"Padahal pemerintah kalau mau mendengarkan, masyarakat sipil datang ke depan istana mendesak pencabutan Omnibus Law, eksploitasi semakin dilegitimasi," ujarnya.

Nining berpandangan hak waktu libur pekerja seharusnya mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2009 tentang ketenagakerjaan.

Pasal 79 UU tersebut menyatakan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Nining pun menegaskan bahwa kelompok buruh menolak Peppu tersebut. Dia berkata pemerintah seharusnya mengeluarkan Perppu pencabutan Omnibus :aw yang bermasalah.

"Kita itu menghendaki Perppu cabut Omnibus Law. Kalau ini seperti ganti baju saja," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu ini akan menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Terbitnya Perppu ini disebut berdasar pertimbangan adanya kepentingan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspon, salah satunya karena imbas perang Rusia - Ukraina.

(yla/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER