Inkonstitusional Bersyarat UU Ciptaker Gugur Usai Jokowi Teken Perppu

CNN Indonesia
Sabtu, 31 Des 2022 08:07 WIB
Presiden Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional bersyarat.
Presiden Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12).

Perppu Cipta Kerja dikeluarkan untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Airlangga menjelaskan alasan Perppu diterbitkan yakni guna mengantisipasi ancaman resesi global, inflasi, hingga stagflasi yang menghantui Indonesia. Dia juga berujar krisis geopolitik Rusia-Ukraina menjadi salah satu penyebab Jokowi menempuh jalan tersebut.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," ujarnya.

Perppu ini, kata Airlangga, juga akan memberi kepastian bagi investor baik dalam dan luar negeri. Para pemodal itu menurutnya telah lama menunggu kelanjutan dari UU Ciptaker.

"Oleh karena itu ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," tuturnya.

Kendati demikian, penerbitan Perppu ini tak disambut baik publik. Para ahli hingga masyarakat sipil ramai-ramai mengecam langkah Jokowi yang disebut Menko Polhukam Mahfud MD menggugurkan putusan MK itu.

Mahfud sebelumnya menjelaskan bahwa status inkonstitusional bersyarat gugur saat pemerintah merevisi melalui undang-undang. Dia lalu berujar, hukum Indonesia mengakui perppu sebagai peraturan hukum setingkat undang-undang.

"Iya dong [status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja gugur]. Begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu," kata Mahfud.

Terbitkan Perppu Cipta Kerja Dianggap Langkah Inkonstitusional Jokowi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER