Kuat Ma'ruf-Bripka RR Bawa Ahli Pidana & Psikolog Forensik ke Sidang

CNN Indonesia
Senin, 02 Jan 2023 09:57 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jaksel beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia /Lina Itafiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) bakal menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Baik Kuat maupun Ricky, masing-masing akan menghadirkan satu orang ahli. Hal tersebut telah dikonfirmasi Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan dan Pengacara Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.

"Ahli pidana Muhammad Arif Setiawan (dari) UII Yogyakarta," ujar Irwan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin pagi.

"Ahli psikologi forensik dari UI Nathanael Elnadus J. Sumampouw" kata Zena ketika dihubungi terpisah pada pagi ini.

Kuat maupun Ricky Rizal sama-sama didakwa terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Putri Candrawathi.

Putri adalah istri Sambo. Sementara itu Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo ketika menjabat Kadiv Propam Polri. Sedangkan Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J diduga terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Kendati demikian, dugaan itu telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(pop/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK