Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan ringan kasus penyiksaan dan pembunuhan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Putusan atas perkara yang menjerat empat terdakwa kasus kerangkeng sudah incracht. Keempatnya antara lain Dewa Peranginangin anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring.
Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Marbun mengatakan jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Stabat karena putusan tersebut tidak kurang dari setengah tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewa, dan kawan-kawan tidak banding. Karena putusannya tidak kurang dari setengah tuntutan. Begitu juga dengan Hermanto Sitepu dkk , jaksa tidak banding," kata Sabri kepada CNN, Jumat (30/12).
Sementara itu, untuk empat terdakwa lain dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kerangkeng manusia, JPU justru melakukan banding. Keempatnya yakni Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Peranginangin, dan Rajesman Ginting.
"Terang ukur dkk (TPPO) Banding. Karena putusan PN kurang dari setengah," jelasnya.
Selain itu, Sabri menambahkan Kejari Langkat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyerahkan uang ganti kerugian (restitusi) kepada keluarga ahli waris korban yakni almarhum Sarianto Ginting dan almarhum Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Sarianto dan Abdul Sidik sempat menjadi penghuni kerangkeng Bupati Langkat. Namun keduanya tewas usai disiksa para terdakwa.
"Incracht dulu kasusnya, baru kemudian eksekusi restitusi," bebernya.
Sebelumya dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring divonis 1 tahun 7 bulan penjara. Mereka terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk kasus TPPO, para terdakwa divonis bervariasi. Terang Ukur, Jurnalista dan Rajesman Ginting masing-masing divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kemudian Rajesman Ginting divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Diketahui, kasus kerangkeng ini terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus korupsi yang menjerat Terbit Rencana Peranginangin yang saat itu menjabat Bupati Langkat.
Penyidik menggeledah rumah Terbit Rencana di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Ternyata ditemukan bangunan kerangkeng berada sekitar 200 meter di belakang kediaman pribadi Terbit. Kasus itu pun menyita perhatian dari publik.
Saat itu kerangkeng tersebut dihuni oleh puluhan orang. Kemudian kasus kerangkeng itu ditangani oleh penyidik Polda Sumut. Dari hasil penyidikan, kerangkeng sudah berdiri sejak 2010. Selama itu pula sekitar 656 orang pernah dipenjara di kerangkeng tersebut.
Terbit mengklaim kerangkeng tersebut dijadikan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Akan tetapi, orang-orang yang menghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba, namun juga kasus lainnya seperti judi, pencuri serta suami lari dari istri.
Dari hasil penyidikan, kerangkeng tersebut tak layak menjadi tempat rehabilitasi kasus narkoba dan tak mengantongi izin. Belakangan terungkap para penghuni kerangkeng kerap mendapat penyiksaan. Bahkan tiga orang penghuni kerangkeng meninggal dunia akibat disiksa. Selain itu, sedikitnya enam orang mengalami cacat pada tubuh mereka.
Tak hanya disiksa, penghuni kerangkeng juga dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka tak pernah diberi upah. Penyidik menetapkan Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka karena memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat kerangkeng.
Selain Terbit, penyidik juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka yakni Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring. Kemudian, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Peranginangin, dan Rajesman Ginting.
(fnr/agt)