Ahli Kubu Kuat Ma'ruf Dicecar soal Aksi Tutup Pintu di TKP Pembunuhan
CNN Indonesia
Senin, 02 Jan 2023 15:47 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf. sempat disebut jaksa telah menutup pintu di rumah dinas Ferdy Sambo, menjelang terjadi peristiwa pembunuhan.: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir J mencecar ahli pidana Muhammad Arif Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1), soal peran seseorang yang menutup pintu menjelang peristiwa pidana di tempat kejadian perkara (TKP).
Arif adalah saksi ahli meringankan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf. Dalam momen ini pihak jaksa meminta penjelasan lebih lanjut soal sikap batin orang yang hanya menutup pintu di TKP. Sebelumnya, hal ini telah ditanyakan oleh pengacara Kuat.
"Sekarang saya membawa ilustrasinya seperti ini pak doktor. Si A si B menganiaya si C atau ingin melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau memukul si C. Lokasinya di dalam kamar kos-kosan," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ketika si A akan memukul si C, si C ini kan berteriak ribut. Akhirnya, si B ini menutup pintu, mengunci semua ruang-ruang, sekat yang ada udaranya dia tutup. Sikap batinnya agar teriakan korban si C ini agar tidak terdengar. Kalau sikap batinnya seperti itu, masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?" tanya jaksa.
Arif lalu menjawab sikap batin orang menutup itu mesti dibuktikan terlebih dulu, apakah bermaksud untuk mewujudkan delik atau tidak.
"Ya berarti antara A dan B ada kesepakatannya terlebih dahulu bahwa mereka sikap batinnya untuk mewujudkan delik yaitu menganiaya C. Jadi itu harus dibuktikan dulu itu, bukan karena menutup jendela kemudian si C (maksudnya B, red) itu turut serta. Jadi harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain," jawab Arif.
"Ternyata tergambar dalam proses pembuktian, si B ini tujuannya menutup pintu dan sebagainya supaya teriakan si C tidak terdengar berarti menurut ahli..." kata jaksa.
Arif memotong omongan jaksa dan kembali menegaskan bahwa sikap batin tersebut mesti dibuktikan. "Ya itu harus dibuktikan sikap batinnya ketika melakukan itu. Itu masuk ke pembuktian."
Jaksa kembali bertanya apabila hal tersebut telah terbukti. Arif kemudian mengaku tidak mengerti perihal terbukti atau tidaknya sikap batin tersebut.
"Maksud saya ketika itu sudah dapat dibuktikan dan muncul di persidangan, tujuan menutup pintu itu untuk sehingga tidak terdengar jeritan-jeritan korban. Itu menurut ahli terbukti tidak? Pandangan ahli?" tanya jaksa.
"Kalau terbukti tidak, ahli tidak mengerti. Tetapi kalau sudah dibuktikan dan dinilai oleh hakim itu terbukti ada sikap batinnya menutup jendela itu dimaksudkan untuk bagian dari perbuatan yang dilakukan oleh A, itu ada turut sertanya. Tapi persoalannya itu terbukti atau tidak, ahli kan enggak ngerti," terang Arif.
Sebelumnya, pihak pengacara menanyakan keterlibatan seseorang yang memanggil korban sebelum peristiwa pidana.
Menurut Arif, dalam tindakan tersebut tidak terjadi meeting of mind atau kesamaan kehendak antar pelaku.
"Apakah seseorang memanggil saudara Y kemudian menjadi korban. Apakah seseorang yang memanggil apakah sudah terjadi meeting of mind?" tanya tim pengacara Kuat.
"Kalau dari ilustrasi itu enggak ada. Karena disuruh memanggil dan dia kemudian memanggil," jawab Arif.
Tim pengacara Kuat kembali bertanya perihal apakah sudah terjadi kehendak bersama di antara pelaku. "Itu sudah terjadi kehendak bersama?"
"Kehendak bersama untuk melakukan apa? Kalau kehendaknya untuk memanggil menghadirkan orang yang dipanggil sesudah dipanggil, mau apa atau mau diapakan itu masalah yang lain lagi," tutur Arif.
Tak hanya itu, tim pengacara kemudian bertanya apakah tindakan orang yang menutup pintu dan jendela di tempat perkara dapat dikaitkan dengan sikap batin pelaku.
Baca lanjutan perdebatan di halaman berikutnya....
"Kalau di dalam suatu tempat kejadian pidana, tempat peristiwa pidana, apabila seseorang sebelum terjadinya tindak pidana itu umpamanya melakukan suatu tindakan seperti menutup pintu, jendela, itu apakah dapat dihubungkan dengan sikap batin dari yang melakukan?" tanya tim pengacara Kuat.
Merespons pertanyaan itu, Arif kemudian menerangkan bahwa sikap batin pelaku dalam bertindak bergantung dengan tujuannya. Dan tujuan itu , kata Arif, mesti dibuktikan lebih dulu.
"Memahami sikap batinnya itu kan pada diri niat pelaku. Ketika pelaku melakukan tindakan tertentu, menutup pintu, jendela, gorden, itu sikap batinnya apa? Kalau sikap batinnya itu hanya sekadar untuk menutup pintu supaya ruangannya tertutup maka hanya sampai di situ kan sikap batinnya," jelas Arif.
"Tergantung apakah ada yang di luar itu kan menyangkut pembuktian yang lain mengenai sikap batinnya ketika menutup pintu. Itulah yang harus dibuktikan, apakah menutup pintu ada kaitannya dengan perbuatan yang lain. Sikap batin menutup pintu harus jelas seperti apa," sambung Arif.
Jaksa sebut Kuat tutup pintu balkon
Aksi Kuat menutup pintu di Duren Tiga yang didalami JPU hari ini juga pernah diungkap JPU pada sidang 10 Oktober lalu.
Saat itu jaksa mengungkap bahwa Kuat sempat menutup pintu balkon kala berada di rumah dinas Duren Tiga yang menjadi tempat Ferdy Sambo Cs membunuh Brigadir J. Padahal, hari itu matahari masih terang benderang.
Jaksa juga mencatat hal lain dalam aksi Kuat menutup pintu. Jaksa bilang tugas menutup pintu itu bukan tugas keseharian Kuat
"Kuat Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat Ma'ruf, melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga," kata jaksa.
Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawathi.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Kendati demikian, dugaan itu telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir J mencecar ahli pidana Muhammad Arif Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1), soal peran seseorang yang menutup pintu menjelang peristiwa pidana di tempat kejadian perkara (TKP).
Arif adalah saksi ahli meringankan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf. Dalam momen ini pihak jaksa meminta penjelasan lebih lanjut soal sikap batin orang yang hanya menutup pintu di TKP. Sebelumnya, hal ini telah ditanyakan oleh pengacara Kuat.
"Sekarang saya membawa ilustrasinya seperti ini pak doktor. Si A si B menganiaya si C atau ingin melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau memukul si C. Lokasinya di dalam kamar kos-kosan," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ketika si A akan memukul si C, si C ini kan berteriak ribut. Akhirnya, si B ini menutup pintu, mengunci semua ruang-ruang, sekat yang ada udaranya dia tutup. Sikap batinnya agar teriakan korban si C ini agar tidak terdengar. Kalau sikap batinnya seperti itu, masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?" tanya jaksa.
Arif lalu menjawab sikap batin orang menutup itu mesti dibuktikan terlebih dulu, apakah bermaksud untuk mewujudkan delik atau tidak.
"Ya berarti antara A dan B ada kesepakatannya terlebih dahulu bahwa mereka sikap batinnya untuk mewujudkan delik yaitu menganiaya C. Jadi itu harus dibuktikan dulu itu, bukan karena menutup jendela kemudian si C (maksudnya B, red) itu turut serta. Jadi harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain," jawab Arif.
"Ternyata tergambar dalam proses pembuktian, si B ini tujuannya menutup pintu dan sebagainya supaya teriakan si C tidak terdengar berarti menurut ahli..." kata jaksa.
Arif memotong omongan jaksa dan kembali menegaskan bahwa sikap batin tersebut mesti dibuktikan. "Ya itu harus dibuktikan sikap batinnya ketika melakukan itu. Itu masuk ke pembuktian."
Jaksa kembali bertanya apabila hal tersebut telah terbukti. Arif kemudian mengaku tidak mengerti perihal terbukti atau tidaknya sikap batin tersebut.
"Maksud saya ketika itu sudah dapat dibuktikan dan muncul di persidangan, tujuan menutup pintu itu untuk sehingga tidak terdengar jeritan-jeritan korban. Itu menurut ahli terbukti tidak? Pandangan ahli?" tanya jaksa.
"Kalau terbukti tidak, ahli tidak mengerti. Tetapi kalau sudah dibuktikan dan dinilai oleh hakim itu terbukti ada sikap batinnya menutup jendela itu dimaksudkan untuk bagian dari perbuatan yang dilakukan oleh A, itu ada turut sertanya. Tapi persoalannya itu terbukti atau tidak, ahli kan enggak ngerti," terang Arif.
Sebelumnya, pihak pengacara menanyakan keterlibatan seseorang yang memanggil korban sebelum peristiwa pidana.
Menurut Arif, dalam tindakan tersebut tidak terjadi meeting of mind atau kesamaan kehendak antar pelaku.
"Apakah seseorang memanggil saudara Y kemudian menjadi korban. Apakah seseorang yang memanggil apakah sudah terjadi meeting of mind?" tanya tim pengacara Kuat.
"Kalau dari ilustrasi itu enggak ada. Karena disuruh memanggil dan dia kemudian memanggil," jawab Arif.
Tim pengacara Kuat kembali bertanya perihal apakah sudah terjadi kehendak bersama di antara pelaku. "Itu sudah terjadi kehendak bersama?"
"Kehendak bersama untuk melakukan apa? Kalau kehendaknya untuk memanggil menghadirkan orang yang dipanggil sesudah dipanggil, mau apa atau mau diapakan itu masalah yang lain lagi," tutur Arif.
Tak hanya itu, tim pengacara kemudian bertanya apakah tindakan orang yang menutup pintu dan jendela di tempat perkara dapat dikaitkan dengan sikap batin pelaku.
Baca lanjutan perdebatan di halaman berikutnya....
Kuat Tutup Pintu Balkon
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
"Kalau di dalam suatu tempat kejadian pidana, tempat peristiwa pidana, apabila seseorang sebelum terjadinya tindak pidana itu umpamanya melakukan suatu tindakan seperti menutup pintu, jendela, itu apakah dapat dihubungkan dengan sikap batin dari yang melakukan?" tanya tim pengacara Kuat.
Merespons pertanyaan itu, Arif kemudian menerangkan bahwa sikap batin pelaku dalam bertindak bergantung dengan tujuannya. Dan tujuan itu , kata Arif, mesti dibuktikan lebih dulu.
"Memahami sikap batinnya itu kan pada diri niat pelaku. Ketika pelaku melakukan tindakan tertentu, menutup pintu, jendela, gorden, itu sikap batinnya apa? Kalau sikap batinnya itu hanya sekadar untuk menutup pintu supaya ruangannya tertutup maka hanya sampai di situ kan sikap batinnya," jelas Arif.
"Tergantung apakah ada yang di luar itu kan menyangkut pembuktian yang lain mengenai sikap batinnya ketika menutup pintu. Itulah yang harus dibuktikan, apakah menutup pintu ada kaitannya dengan perbuatan yang lain. Sikap batin menutup pintu harus jelas seperti apa," sambung Arif.
Jaksa sebut Kuat tutup pintu balkon
Aksi Kuat menutup pintu di Duren Tiga yang didalami JPU hari ini juga pernah diungkap JPU pada sidang 10 Oktober lalu.
Saat itu jaksa mengungkap bahwa Kuat sempat menutup pintu balkon kala berada di rumah dinas Duren Tiga yang menjadi tempat Ferdy Sambo Cs membunuh Brigadir J. Padahal, hari itu matahari masih terang benderang.
Jaksa juga mencatat hal lain dalam aksi Kuat menutup pintu. Jaksa bilang tugas menutup pintu itu bukan tugas keseharian Kuat
"Kuat Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat Ma'ruf, melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga," kata jaksa.
Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawathi.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Kendati demikian, dugaan itu telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.