Kapolda Klaim Segera Lengkapi Berkas Tersangka Kanjuruhan Dirut PT LIB

CNN Indonesia
Selasa, 03 Jan 2023 01:15 WIB
Polisi akan segera melengkapi berkas salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, eks Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita.
Dirut Utama PT LIB jadi tersangka kasus Kanjuruhan. CNN Indonesia/Titi Fajriyah
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto berjanji, pihaknya akan segera melengkapi berkas salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

Hadian sebelumnya dibebaskan dari tahanan Mapolda Jatim, lantaran masa penahannya telah habis. Pembebasan tersebut terjadi sebelum berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

"Untuk satu tersangka dari [eks] Dirut LIB, memang proses ini tidak berhenti. Dalam arti masih dikembalikan [jaksa] kepada kami untuk dipenuhi lagi," kata Toni di Mapolda Jatim, Senin (2/1) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toni mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, bakal segera merampungkan proses pemeriksaan sejumlah saksi juga ahli, untuk melengkapi berkas tersebut.

"Tentunya kami akan memastikan lagi, memenuhi penjelasan-penjelasan yang disampaikan JPU untuk dilengkapi lagi, sehingga dapat kami kirimkan kembali agar memastikan ini bisa berjalan dalam pengembalian berkas perkara kepada JPU," ucapnya.

Diketahui lima dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, sudah dilimpahkan penyidik Polda Jatim pada tahap II ke Kejati Jatim, Rabu (21/12) kemarin. Sementara satu lainnya malah dibebaskan, karena berkasnya masih belum lengkap atau P19.

Lima tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sedangkan satu tersangka lain yang belum dilimpahkan yakni Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL). Dia juga dibebaskan dari tahanan Polda Jatim, karena berkas perkaranya belum lengkap atau P19 hingga masa penahanannya selama 60 hari habis.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati membenarkan, pihaknya telah mengembalikan satu berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan atas nama Hadian Lukita. Berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P19.

Meski demikian, kata Mia, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa menunggu polisi melengkapi berkas itu

"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.

Para tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

(frd/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER