Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa menerjunkan tim penyuluhan ke lokasi keberadaan aliran sesat Bab Kesucian yang berada di Kecamatan Samata, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelumnya Majelis Ulama Islam (MUI) Sulsel menyebut Bab Kesucian di Gowa sebagai aliran sesat. Salah satunya karena mengharamkan pengikut untuk melaksanakan salat lima waktu, makan ikan, dan minum susu.
"Iya sementara tim cek ke lapangan," kata Kepala Kantor Kemenag Gowa, Aminuddin kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Aminuddin mengaku belum mengetahui hasil tim penyuluhan yang melakukan pemeriksaan. Pasalnya, tim saat ini belum dapat ketemu dengan pimpinan Bab Kesucian, Hari Minallah Aminnullah Ahmad alias Bang Hadi.
"Sementara kami menunggu tim kolaborasi yang turun, penyuluh dari Kemenag Gowa, TNI dan Kesbangpol. Jadi saya juga sementara menunggu konfirmasi mereka. Karena katanya belum ketemu sama ketua yayasannya. Jadi sementara tim mengecek," jelasnya.
Aminuddin mengaku baru mengetahui ada aliran sesat yang berada di Kabupaten Gowa sehingga pihaknya langsung mengerahkan tim penyuluh agama ke Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang dijadikan sebagai tempat bernaung aliran Bab Kesucian.
"Soal dugaan ajaran sesat memang kami baru tahu, makanya langsung tim turun mengecek. Dan, katanya yayasan tersebut menurut agama Islam melenceng dari ajaran agama, tapi tim masih sementara menyuluh ke sana," katanya.
Terpisah, Kepala Kemenag Sulsel, Khaeroni mengatakan pihaknya akan melakukan pembinaan kepada pimpinan Bab Kesucian, Bang Hadi.
"Sedang dibina oleh Kemenag Gowa bekerjasama dengan instansi terkait," kata Khaeroni kepada CNNIndonesia.com.
Yayasan menganut aliran sesat ditemukan MUI Sulawesi Selatan. Aliran sesat tersebut terdeteksi di Kecamatan Samata, Kabupaten Gowa. Yayasan itu mengharamkan para pengikutnya untuk melaksanakan salat lima waktu, memakan ikan sampai meminum susu.
MUI Sulsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat setempat langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan aliran sesat tersebut bernama Bab Kesucian yang dipimpin oleh seorang pria bernama, Hari Minallah Aminnullah Ahmad atau Bang Hadi.
"Setelah dicek, ternyata benar ada aliran sesat tersebut," kata Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry, Senin (2/1).
Dari hasil penelusuran tersebut, MUI Sulsel pun memastikan aliran Bab Kesucian yang dipimpin oleh Bang Hadi adalah sesat. Hal itu disebabkan karena para pengikutnya dilarang melaksanakan salat.
"Ini sudah jelas bertentangan syariat Islam. Menyalahi hal yang disepakati (ma'lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," tegasnya.
Meski demikian, pihak MUI Sulsel belum mengetahui berapa jumlah pengikut Bab Kesucian yang berada di Kabupaten Gowa. Namun, kata Muammar pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari tahu lebih jelas aliran sesat Bab Kesucian tersebut.
Terpisah, Bang Hadi mengaku selama ini MUI Sulsel tidak pernah datang untuk menanyakan aliran Bab Kesucian atau tidak pernah datang mengklarifikasi kepada pihaknya.
"Pihak MUI tidak pernah klarifikasi, tidak pernah datang menanyakan. Bagaimana mengatakan sesat, hanya mengambil gambar, mengambil foto, lalu menuliskan kata-kata sesat tanpa klarifikasi, tanpa bertanya, itukan sepihak," kata Bang Hadi, Senin (2/1).
Dia mengatakan yayasan yang dipimpinnya telah berdiri sejak 2019 lalu dan memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sehingga Bang Hadi mempertanyakan keputusan MUI Sulsel yang menyebut yayasannya sesat.
"Jadi bukan bodong, kalau memang kami ini sesat, seharusnya diadakan pembinaan, bagaimana yang di luar sana yang lebih sesat lagi, kenapa itu tidak dibimbing atau dikasih pembinaan," kilahnya.
Bang Hadi pun mempertanyakan pernyataan MUI Sulsel perihal larangan yang membuat Bab Kesucian itu dituduh sebagai aliran sesat. Pasalnya, dirinya tidak mengerti dengan bahasa yang disampaikan pihak MUI di media sosial, termasuk masalah salat lima waktu yang diharamkan.
"Masalah sembahyang, apalagi masalah makanan di situ dituliskan saya mengharamkan makan ikan, ayam, makan daging. Nah, itu mereka yang mengatakan sepihak," tuturnya.
"Nah, mana buktinya itu saya mengatakan sedemikian, itu kan tuduhan yang tidak berdasar, tidak valid. Berbicara itu kan harus ada datanya," tambahnya.