Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan Dito Mahendra ke Polda Banten karena selalu mangkir dalam pemanggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dengan terdakwa selebritas Nikita Mirzani.
Laporan Kejari Serang atas Dito Mahendra itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat, 30 Desember 2022.
"Hasil pengecekan ke SPKT Polda Banten, benar pada 30 Desember 2022, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah datang ke Polda Banten untuk membuat laporan polisi," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat dikonfirmasi Selasa (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang disebut sebagai kekasih Nindy Ayunda itu dilaporkan ke Polda Banten, karena selalu mangkir dari pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, untuk hadir sebagai saksi korban dalam kasus dengan terdakwa selebritas Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dito dipanggil ke dalam persidangan untuk memberi kesaksian langsung di depan hakim atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh Nikita Mirzani yang dibuatnya di Mapolresta Serang Kota.
"MD (34), dilaporkan karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meski sudah dipanggil resmi beberapa kali," kata Shinto.
Lihat Juga : |
Sebab selalu mangkir dalam persidangan sebagai saksi korban, pria bernama lengkap Mahendra Dito Saputro dikenakan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP. Polisi pun berjanji akan segera menindaklanjuti laporan Kejari Serang tersebut.
"Dengan persangkaan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP. LP ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten," kata Shinto.
Sebelumya, Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan pihaknya akan melaporkan Dito Mahendra ke polisi karena telah mangkir pemanggilan sebagai saksi di persidangan sebanyak empat kali. Tindakan Dito itu dianggap telah masuk ke dalam kategori menghalang-halangi dan mempersulit penuntutan oleh JPU ke terdakwa Nikita Mirzani.
Mahendra Dito juga dilaporkan atas Pasal 224 KUHP, mengenai dengan sengaja tidak hadir ke persidangan meski telah diminta datang oleh JPU untuk memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Laporan itu dibuat setelah dilakukan analisa oleh para JPU serta jaksa di Kejari Serang.
"Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP. Menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP," ujar Rezkinil di kantornya, Jumat lalu.
Dalam perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, PN Serang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Nikita Mirzani.
Salah satu alasan utama penjatuhan vonis itu adalah karena Dito Mahendra selaku pelapor tak pernah menghadiri persidangan saat dipanggil untuk memberi kesaksian.
(ynd/kid)