AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 AKBP Bambang Kayun Bagus PS memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (3/1).
"Hari ini telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (3/1).
Bambang rencananya bakal langsung ditahan penyidik KPK.
"Saat ini tersangka telah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukumnya," kata Ali.
Lihat Juga : |
"Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," sambungnya.
Ini merupakan penjadwalan ulang, sebelumnya pada Jumat (23/12) Bambang tidak memenuhi panggilan KPK.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Satu di antaranya ialah pihak swasta bernama Yayanti yang sempat dijemput paksa KPK.
Bambang juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 04 November 2022 sampai dengan 04 Mei 2023.
Bambang melakukan perlawanan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun usaha itu kandas. PN Jakarta Selatan memenangkan KPK.
(ryn/isn)