Polisi Belum Bisa Temukan Laptop Jaksa KPK yang Hilang Usai Dicuri

CNN Indonesia
Selasa, 03 Jan 2023 17:02 WIB
Dua pelaku pembobol rumah Jaksa KPK di Yogyakarta ditahan di Polda DIY. (CNN Indonesia/Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Polisi masih belum bisa menemukan satu unit laptop milik Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho yang rumahnya kemalingan pada Sabtu (24/12) lalu meskipun telah menangkap dua pelaku.

Selain laptop, polisi juga belum bisa menemukan tas, cakram keras (harddisk), perangkat DVR, hingga tas ransel milik Ferdian. Berdasarkan pengakuan pelaku sejauh ini, barang-barang curian tersebut telah dibuang ke sebuah sungai di Yogyakarta.

"Tersangka mengatakan sebagian barang bukti yang belum kami temukan itu dibuang di wilayah Jogja, yaitu di wilayah sungai--yang mana sungai tersebut tidak diketahui tempatnya, tapi dia bisa menunjukkan tempatnya," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Selasa (3/1).

Nuredy mengatakan pihaknya akan menelusuri lokasi sungai yang dimaksud para  pelaku guna mencari sederet barang curian dari rumah jaksa KPK tersebut. Itu pun, sambungnya, guna menguji kebenaran keterangan dari kedua pelaku berinisial JN (32) dan SIP (31) itu sendiri.

"Karena keterangan tersangka saat ini masih dalam penyidikan dan keterangannya juga berubah-ubah. Nanti akan kami sampaikan hasil penyidikan selanjutnya karena tersangka baru sampai ke Polda DIY tadi pagi subuh," kata Nuredy.

Fokus usut tindak pidana pencurian

Nuredy mengatakan sejauh ini jajarannya hanya fokus pada tindak pidana pencurian yang dilakukan kedua pelaku saja dulu.

Merek belum akan menyelidiki pada berkas-berkas penting yang tersimpan di laptop maupun cakram keras milik korban. Pencarian barang bukti yang hilang, katanya, pun dimaksudkan untuk mengembalikan benda-benda curian itu tangan pemiliknya.

"Kita hanya fokus pada barang bukti atau barang yang hilang yang diambil oleh tersangka. Masalah isi itu adalah kaitannya yang punya, kita hanya fokus kepada itu," tegasnya.

Meskipun demikian, dia mengatakan penyidik akan mendalami motif para tersangka melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

"Kami sedang mendalami motif yang bersangkutan dalam melakukan tindak pidana tersebut," ujar Nuredy.

Di samping motif, lanjut Nuredy, pihaknya juga masih mendalami ada tidaknya keterlibatan pelaku atau aktor intelektual lain di balik aksi SIP dan JN dalam membobol rumah Ferdian.

Polisi menunjukkan barang bukti alat yang dipakai dua pelaku saat membobol rumah seorang jaksa KPK di Yogyakarta. (CNN Indonesia/Tunggul)

Barang bukti baru alat membobol, bukan barang curian

Dua pelaku pencurian rumah jaksa KPK di Yogyakarta itu ditangkap polisi dari dua lokasi terpisah di Jakarta pada Senin (2/1) lalu.

Pelaku adalah SIP--warga Kendari--yang diringkus di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Lalu inisial JN--warga Makassar--yang ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur. Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan sementara di Mapolda DIY.

Dari tangan kedua pelaku, sejauh ini polisi baru mengamankan barang bukti yang dipakai keduanya saat membobol kediaman Ferdian di Yogyakarta. Beberapa di antaranya, obeng, pakaian, helm, serta gembok rumah korban. Sementara barang-barang yang dicuri saat ini masih dalam pencarian, karena pengakuan dua pelaku sudah dibuang di sebuah sungai.

Nuredy mengatakan, dua tersangka yang telah ditahan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun pidana penjara," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, rumah Ferdian Adi Nugroho di Kota Yogyakarta dibobol maling. Berkas-berkas kerja dan serta satu unit komputer jinjing atau laptop milik yang bersangkutan raib. Ferdian adalah jaksa yang memiliki jabatan Kasatgas Penuntutan di KPK.

Dugaan pencurian itu kali pertama diketahui salah seorang rekan istri Ferdian pada Sabtu (24/12/2022) siang yang melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo kala itu mengatakan barang-barang di rumah dalam keadaan acak-acakan, dan satu buah tas ransel berisi laptop dan berkas kerja milik Ferdian dilaporkan hilang.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan proses persidangan perkara yang sedang ditangani oleh Ferdian akan tetap berjalan, meski laptop dan berkas kerjanya hilang.

Ferdian sendiri diketahui kini bertugas sebagai jaksa yang menangani dugaan perkara suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan apartemen.

Ali memastikan berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Salinan berkas tersebut juga ada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lainnya.

(kum/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK