Polisi menyebut motif penculik Iwan Sumarno nekat membawa kabur anak berusia enam tahun, Malika Anastasya karena sayang dan ingin menjaganya.
Hal tersebut berdasarkan pengakuan Iwan saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah ditangkap pada Senin (2/1) malam.
"Mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga Malika, kemudian dia sayang dengan Malika. Sehingga ingin mengajak, ingin menemaninya dalam keseharian," kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian polisi masih mendalami lagi soal motif asli pelaku. Sebab keterangan pelaku berbelit-belit.
"Ini yang masih kami dalami, dan memang keterangan terduga pelaku masih berbelit," ujarnya.
Polisi hingga kini masih belum menentukan status hukum dari Iwan selaku penculik Malika usai ditangkap di Ciledug. Malam ini, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Iwan.
Dari hasil temuan sementara, pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Namun, pelaku dapat dikenakan pasal tambahan jika ditemukan fakta ada tindakan tertentu yang dilakukan terhadap korban.
"Tapi nanti mungkin sekiranya ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum tentu akan kita jerat dengan pasal lain," ucap Komarudin.
(dis/isn)