KUHP Larang Zina-Kumpul Kebo, Ancaman Pidana Hingga 1 Tahun

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 04:35 WIB
Dalam KUHP, zina dan kumpul kebo merupakan tindak pidana yang diancam hukuman denda hingga penjara selama satu tahun.
Ilustrasi. Dalam KUHP, zina dan kumpul kebo merupakan tindak pidana yang diancam hukuman denda hingga penjara selama satu tahun. (iStock/vadimguzhva)
Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo.

Ketentuan soal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Pelaku diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara itu, larangan kumpul kebo dicantumkan pada Pasal 412 KUHP. Pelaku kumpul kebo diancam hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp10 juta.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP.

Dua pasal itu menegaskan pidana zina dan kumpul kebo adalah delik aduan. Artinya, tindakan tersebut bisa diproses hukum apabila ada aduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Selain itu, juga bisa dilaporkan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Seperti tindak pidana zina, pengaduan kumpul kebo juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

"Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," bunyi Pasal 412 ayat 3 KUHP.

KUHP baru telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan pada 2 Januari 2023. Undang-undang ini setelah tiga tahun.

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER